Terkait parkir ilegal, ke depannya UPTD Parkir berencana melakukan tindakan lebih tegas baik terhadap juru parkir, maupun pemilik kendaraan.
“Untuk kendaraan, akan kami kempeskan. Dan untuk jukir, jelas akan kita jaring dan kita tindak tegas,” tambah Sarwono.
Untuk itu, ia juga ingin masyarakat juga aktif untuk melakukan kontrol. Jika ada menemukan pelanggaran terkait parkir, segera laporkan ke UPTD Parkir agar bisa ditindak lanjuti. Sehingga nantinya tak ada lagi permasalahan parkir dan PAD parkir bisa terus terkumpul tanpa kendala kendala berarti.
Selain itu, agar PAD tetap mengalir dengan lancar, Sarwono berpesan kepada masyarakat untuk tidak parkir ditempat tempat yang sudah ada plang dilarang parkir atau dengan kata lain, taati aturan.
Masyarakat juga diminta untuk meminta karcis parkir setiap memarkirkan kendaraan. Jika jukir tak bisa memberikan karcis, maka masyarakat berhak untuk tidak membayar parkir.
Ia juga berharap, jangan ada petugas parkir yang menaikkan tarif sesuai perda baru. Sebab, perda baru tersebut belum resmi diberlakukan.(cr3)