Strategi mewujudkan penjaminan keamanan asal hewan bagi konsumsi masyarakat merupakan upaya penjaminan pangan asal hewan yang aman, sehat dan layak yang bermuara pada kesehatan masyarakat dilaksanakan oleh Pemerintah dalam rangka melaksanakan amanah dalam Undang Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Untuk itu, guna mewujudkannya, maka perlu adanya komitmen dan kerja sama secara baik dari semua pihak, baik pemerintah (pembuat kebijakan dan instansi terkait) komitmen membuat aturan/regulasi guna menciptakan unit usaha pangan asal hewan dengan perizinan yang tertib, operasional unit usaha sesuai aspek kesehatan yang berwawasan ramah lingkungan, pembinaan dan pengawasan berkelanjutan dan pelaku usaha komitmen memenuhi rambu- rambu yang ditetapkan pemerintah guna menyediakan pangan asal hewan yang berkualitas, masyarakat yang tanggap, kritis dan cerdas sebagai pengawas langsung dalam berbelanja produk di pasar.
Masyarakat yang kritis akan selalu membeli produk dengan kualitas yang bagus (fisik produk, kemasan, batas waktu produk, dan lain-lain), dan selalu memilih serta tidak akan membeli produk dengan kualitas yang kurang bagus/mutu produk menurun walaupun harga diturunkan. Hal ini akan menjadikan salah satu pertimbangan penting bagi pelaku usaha untuk tidak menjual atau menyediakan barang semaunya.
Namun, apabila masyarakat tetap saja membeli produk yang ditawarkan dengan kualitas seadanya, maka pelaku usaha pun tidak akan pernah berpikir untuk memperbaiki sistim penjualan produknya, berikut sarana dan prasarana serta penanganan yang berdampak pada kualitas produk yang dijualnya.
Untuk itu, guna mendukung penyediaan produk berkualitas ASUH di pasaran, maka masyarakat sebagai konsumen harus lebih cermat memilih produk pangan asal hewan, contohnya dengan memilih produk yang tersertifikasi NKV. Produk yang tersertifikasi NKV dihasilkan oleh unit usaha yang telah mempunyai legitimasi untuk beraktifitas karena telah melalui proses audit, sehingga produk yang dihasilkanpun juga akan lebih terjamin dibanding dengan produk yang berasal dari unit usaha yang belum memiliki sertifikat, penjaminan terhadap kualitas belum dipastikan.
"Diharapkan masyarakat senantiasa membeli produk yang telah tersertifikasi NKV. Apabila belum ada maka konsumen sebaiknya menanyakan ke pelaku usaha apakah tersedia produk yang tersertifikasi NKV. Kalau perlu menanyakan apakah ritel atau cold storage atau tempat pengolahannya telah ber-NKV," ujar Nurul Ain.
"Kepedulian konsumen untuk menanyakan hal tersebut kepada para pelaku usaha akan memotivasi para pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab dengan membuat unit usahanyapun tersertifikasi NKV. Hal ini akan memberikan pengaruh yang sangat baik dalam penyediaan produk yang berkualitas dari unit usaha tersebut," tambahnya.
Agar produk pangan asal hewan yang beredar di Riau mempunyai kualitas yang bagus. Maka perlu adanya kepedulian kita semua untuk dapat menciptakan sistem usaha penyediaan, penjualan produk pangan asal hewan yang bertanggung jawab, dengan memenuhi kelayakan dasar suatu unit usaha, sehingga produk yang diedarkan untuk dijual berkualitas aman, sehat dan layak dikonsumsi masyarakat.(adv)