Selanjutnya, untuk status pedagang sendiri, Disperindag bersama pengelola sedang melakukan pendataan para pedagang yang memiliki Kartu Tanda Bukti Hak (KTBH). Mereka ini pedagang yang punya kios sebelum kebakaran.
Ditanya
bagaimana dengan pedagang lainnya? “Kita utamakan dulu pemilik KTBH.
Setelah itu, baru pedagang lainnya, terutama bagi mereka yang menyewa,”
tegasnya.(gus)