Jika ada juru parkir yang memungut tarif parkir di luar ketentuan peraturan daerah (perda), warga diminta untuk segera melapor ke petugas yang ada di lokasi.
“Tarif parkir sesuai perda itu Rp1.000 untuk motor dan Rp2.000 untuk mobil. Kalau ada yang memungut di luar ketentuan, maka laporkan langsung ke anggota Dishub yang ada di lapangan. Jika memang kedapatan, maka juru parkir akan langsung diberhentikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Kendi Harahap kepada Riau Pos, Ahad (8/7).
Dijelaskannya, petugas Dishub memang rutin setiap Ahad memantau kawasan di area CFD. “Tiap Ahad pagi kami terus memantau di area CFD.
Seperti tadi, saya langsung bersama anggot menyisir tiap area parkir dan menegur jukir yang tidak memakai rompi parkir dan lainnya. Sebenarnya kami sudah bagi tugas dan instruksikan untuk pengawasan area parkir dan jukir di area CFD ini. Tetapi mungkin dari koordinatornya belum menegaskan,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat dapat bekerja sama dan berpartisipasi dengan menaati aturan lalu lintas dengan tidak parkir di sembarang tempat serta melaporkan dan menegur jukir yang tidak sesuai dengan peraturan.
“Kami mengajak masyarakat dapat membantu Dishub dengan bekerja sama dan berpartisipasi dengan cara mengikuti aturan lalu lintas dan bayarlah parkir sesuai dengan perda. Jika ada yang tidak menaati peraturan perda, laporkan ke anggota kami di lapangan. Di area CFD, parkiran kendaraan di tempat yang sudah kami atur,” tuturnya.(rir/cr8)