Ditegaskan M Noer, pemko beritikad dan berkomitmen membayar tagihan tersebut, tapi terhadap lampu PJU yang sudah dimeterisasi. Namun sambung mantan Asisten I Bidang Pemerintahan, apabila PLN tetap memutus artinya memberikan perlawanan kepada Pemko Pekanbaru.
“Kami beritikad membayar, tapi yang dimeterisasi. Kalau mereka tetap menggertak dengan memutus, artinya memberikan perlawanan, dan kalau itu dikumandangkan, mereka mengajak perang,” tegas Sekko.
Selama ini, kata Sekko, pemko banyak membantu program dari PLN. Namun jika tetap diputuskan, maka Pemko Pekanbaru akan menutup seluruh akses karena tidak mau mendengarkan aspirasi yang telah disampikan kepada mereka.
Terhadap tagihan tersebut, ditambahkan dia, pihaknya telah beberapa kali meminta rincian tagihan lampu PJU yang dimeterisasi. Akan tetapi PLN enggan memberikannya dan meminta membayar semua tagihan termasuk yang belum dimeterisasi.
“PLN tidak mau memberikan. Kami diminta membayar semuanya, mana mungkin? Dan kami diminta mengakui utang tersebut,” ungkap M Noer.
Disampaikan dia, pihaknya tidak bisa melakukan pembayaran tagihan sesuai disampaikan PLN. Sebab anggarannya tidak ada, selain itu pembayarannya menggunakan uang negara sehingga tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Saya tidak bisa membayar sembarangan kalau tidak ada mata anggarannya dan dasarnya. Kecuali ada anggarannya, kita bayarkan,” imbuh mantan Kadisdukcapil Kota Pekanbaru.
Masih kata Sekko, jika PLN ingin memutuskan lampu PJU maka lakukan terhadap yang belum dimeterisasi. Karena berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan perusahaan plat merah itu dan Dishub Kota Pekanbaru terdapat 31.749 titik yang belum dimeterisasi dengan pemakaian daya sebesar 23.784.950 volt ampere (VA). Sedangkan yang telah dimeterisasi hanya 9.583 titik dengan pemakaian daya 3.812.450 VA.
Kondisi ini yang menyebabkan terjadi pembengkakan terhadap tagihan PJU Pemko Pekanbaru setiap bulannya. Dimana sebelumnya membayar sekitar Rp7 miliar per bulan dan sejak bulan Maret lalu melonjak menjadi sekitaran Rp13 miliar perbulan.
“Kami minta yang liar ini dipadamkan dulu. Karena yang liar ini tagihannya dihitung dua kali, misalkan lampunya 100 watt maka tagihannya dihitung jadi 200 watt. Banyak yang ilegal ketimbang meterisasi, apakah yang salah pemko? Masa pemko yang disalahkan,” jelasnya.
Ketika disampaikan ke Sekko, untuk memutuskan lampu PJU PLN meminta pemko untuk melakukannya, dia mengatakan, PLN dapat memutuskan sambungan itu, karena pemasangan juga dilakukan mereka. “Mengapa meraka tidak berani memutuskan sambungan itu? Yang lain meraka berani seperti di rumah dan kantor walikota saja mereka berani memutus,” keluh Sekko.
Selain itu, dirinya juga mempertanyakan apakah meteran PLN yang digunakan pelanggan sudah benar. Maka untuk memastikan itu, pihaknya berencana akan melakukan tera ulang terhadap seluruh meteran PLN. “Saya akan intsruksikan Kadis Perindag untuk tera ulang meteran PLN,” tegasnya.
Untuk diketahui, tagihan listrik PJU di Januari sebesar Rp7.423.337.306. Lalu Februari Rp7.853.589.643. Namun pada Maret, tagihan tersebut membengkak menjadi Rp13.027.036.008. Dan bulan April, tagihan yang mesti dibayarkan Pemko Pekanbaru turun menjadi Rp12.688.694.522. Sedangkan untuk tagihan bulan Mei sebesar Rp12.617.080.170, kemudian pada Juni menjadi Rp12.521.268.775.(yls)