Curangi Timbangan, Sanksi Menanti

Pekanbaru | Senin, 21 Mei 2018 - 10:24 WIB

BAGIKAN



BACA JUGA


Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru Ingot Hutasuhut menyebutkan dengan disahkannya perda tera ulang pihaknya bisa menjalankan dan menambah PAD Kota Pekanbaru. Apalagi poin-poin penting dalam perda ini yaitu berdasarkan UU Nomor 02/1981 tentang Meterologi, bahwa setiap alat ukur takar dan timbang atau perlengkapan yang digunakan di dalam bertransaksi wajib ditera karena ini bagian dari perlindungan konsumen.

“Maka kami harus menjamin bahwa masyarakat ketika berbelanja prodak atau barang maka harus mendapatkan nilai yang sesuai dengan uang yang dikeluarkan jadi kuantitasnya harus cukup,” ujar Ingot usai rapat paripurna.

Ingot juga memaparkan, di dalam Perda Retribusi Pelayanan Tera ulang ini juga diatur mengenai sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan perda tersebut. “Bagi yang melanggar dikenakan sanski mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi pidana karena ini juga menyangkut undang-undang,”ungkapnya.(ade)

Laporan DEBSY MEDYA SEPTIANI, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook