Bagi para pekerja yang sudah melakukan klaim JHT dengan kata lain sudah berhenti bekerja di bawah perusahaan bisa menjadi peserta kembali dengan mendaftarkan diri di program BPU Bukan Penerima Upah (BPU) dengan iuran yang lebih rendah yakni Rp16.800 tetapi dengan manfaat yang sama dengan peserta di bawah perusahaan. Pembayaran Rp16.800 ini untuk dua program yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) sehingga manfaatnya juga bisa dirasakan untuk dua program ini.
Ia mengungkapkan, service excellent tidak hanya berikan dalam memperingati Hari Pelanggan Nasional ini. Namun setiap hari pihaknya selalu memberikan pelayanan maksimal dan optimal. Serta selalu berbenah untuk memberikan yang terbaik agar melebihi harapan pelanggan.
“Kami selalu lakukan pelayanan terbaik kepada peserta tidak hanya pada iven seperti ini. namun tiap hari kami berusaha memberikan yang terbaik dan pada kesempatan ini kami mengharapkan kritik dan saran dari peserta untuk memperbaikin pelayanan kami,” ujarnya.(hen)