PEKANBARU

Disayangkan, Restoran Gunakan Gas Elpiji 3 Kg

Pekanbaru | Senin, 04 September 2017 - 10:24 WIB

Disayangkan, Restoran Gunakan Gas Elpiji 3 Kg

Dijelaskannya lagi, di Jakarta sendiri, penggunaan gas bersubsidi 3 Kg, telah diatur dalam seruan gubernur. Dimana, larangan penggunaan elpiji tabung ukuran 3 kg, justru tidak diperbolehkan bagi Aparat Sipil Negara (ASN).

“Tak ada salahnya mencontoh yang baik. Kembali kepada rasa keadilan, mengapa orang mampu menggunakan gas elpiji 3 kg. Apa yang melatarbelakangi pemberian subsidi. Harusnya ini terkoordinir dengan baik. Ketika terjadi penyimpangan, ada pengawasan yang salah dari Disperindag,” ungkapnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurutnya, jika mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Dimana, tabung ukuran 3 kg merupakan LPG tertentu yang mempunyai kekhususan karena kondisi seperti penggunaan, kemasan, volume atau harganya masih diberikan subsidi dan diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga dari golongan menengah kebawah dan usaha mikro dengan kriteria tertentu.

Ia juga mengungkapkan bahwa Pemko Pekanbaru, disarankan mengusulkan sistem dan aturan regulasi yang jelas. Seperti mengusulkan Perda dalam pemberian subsidi kepada golongan orang tak mampu. (man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook