Ia menduga bahwa pohon tersebut memang sengaja dibunuh oleh orang tak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan lain di lokasi tersebut. Karena beberapa bulan lalu dirinya melintas di Jalan Sudirman masih terlihat rimbunannya daun dari pohon tersebut, dan sekarang tinggal batang.
“Ini sangat kami sayangkan, di saat Kota Pekanbaru memerlukan penghijauan ternyata masih saja ada oknum yang melakukan pengrusakan. Kami minta aparat terkait segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelakunya” tegas Mulyadi.
Selain itu ia juga menjelaskan, bahwa perusak terhadap pohon pelindung tentunya bisa dituntut secara hukum karena sudah ada perda dan perwako yang mengaturnya. “Jangan main-main dengan merusak pohon pelindung. Pelaku bisa didenda Rp5 juta sampai Rp20 juta,” tegas Mulyadi.
Mulyadi kembali meminta pemerintah dalam hal ini pihak terkait mengusut secepat pelaku pengrusakan pohon supaya bisa menjadi contoh bagi masyarakat Pekanbaru lainnya ke depan.(man)