Sebelumnya, DLHK Pekanbaru telah membentuk sebuah tim yang ditujukan untuk pengawasan pembuangan sampah. Dimana tim yang berjumlah sebanyak 24 orang itu ditugaskan untuk melakukan pengawasan dengan cara patroli.
Dan mulai 1 September mendatang, masyarakat yang tertangkap tangan melanggar aturan pembuangan sampah akan diberikan sanksi. Dimana pembuang sampah akan ditahan KTP-nya dan disanksi berupa denda mulai dari Rp300 ribu sampai dengan Rp50 juta.
Satgas Belum Efektif
Sementara itu, kehadirsn Satgas Kebersihan yang dibentuk DLHK Kota Pekanbaru untuk menangani masalah sampah rumah tangga dirasa masih kurang efektif.
Seperti yang disampaikan beberapa warga yang tinggal di daerah berdekatan dengan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal. Ikhsan, warga Sidomulyo Timur mengatakan, untuk efektivitas masalah jam buang sampah belum efektif dkterapkan.
“Tempat yang biasanya jadi tumpukan sampah terlihat bersih apabila ada petugas yang berjaga di sana. Namun saat petugas tidak terlihat, sampah sudah ada saja di sana,” ucap Ikhsan.
Begitu juga dengan Yanto, warga Kelurahan Maharatu. Ia juga mengatakan kalau masalah sampah tidak akan bisa diatasi. “Akan susah diselesaikan masalah sampah, kalau dari pemerintah tidak mencarikan jalan keluar,” ujarnya.