Belum Ada Sosialisasi Denda Sampah

Pekanbaru | Rabu, 23 Agustus 2017 - 11:39 WIB

Belum Ada Sosialisasi Denda Sampah

KOTA (RIAUPOS.CO) - Sanksi denda sampah akan mulai diterapkan September nanti. Sayangnya, masih banyak warga kota Pekanbaru yang belum mengetahui kebijakan baru ini. Aparat pemerintahan tingkat kelurahan dan kecamatan pun mengaku belum mendapatkan edaran resmi soal denda sampah tersebut.

Lurah Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai Basirun Ahmad mengatakan, ia memang ada mendengar soal Perda No 8/2014  tentang Pengelolaan Sampah. Termasuk soal penerapan sanksi denda Rp2,5 juta sampai Rp50 juta bagi pembuang sampah sembarangan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Saya sudah mendengar. Namun belum ada surat resmi yang masuk terkait penerapan denda tersebut,” ujar Basirun saat ditemui di kantornya, Selasa (22/8).

Basirun juga mengatakan, mungkin dalam waktu dekat ini akan ada sosialisasi penerapan denda tersebut. “Saya rasa kan tidak mungkin, kalau main langsung-langsung diterapin saja. Coba kita lihat dulu bagaimana perkembangan ke depannya” ucapnya.

Hal yang sama diutarakan Lurah Maharatu Krisna Minang. Ia mengaku mengetahui informasi itu dari media massa.  

“Memang belum ada surat resminya. Namun kalau informasi itu saya tahu,” ucap Krisna di kantornya, kemarin.

Meski belum ada edaran resmi, Krisna mengaku sudah memberitahu kepada warganya soal Perda sampah dalam setiap kegiatan.

“Saya selalu mencoba mempersuasif warga, bekerja sama dengan RT dan RW, agar masalah sampah ini bisa kita atasi, minimal dikurangi. Jadi tidak kaget lagi, kalau kalau nanti peraturan sudah mulai diterapkan. Dan itu selalu saya lakukan di setiap acara yang bisa saya hadiri,’’ ucap Krisna.

Salah seorang warga Kecamatan Marpoyan Damai Desi mengatakan, sampai saat ini ia masih belum tahu mengenai penerapan jam buang sampah dan masalah denda itu. “Saya tidak tahu, emang ada, ya?” tanyanya sambil tersenyum.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook