Namun jika memang tidak ada, guru komite yang honor yang telah diberikan insentif oleh pemko tersebut, sesuai dengan Permendikbud, hal tersebut agar ditugaskan pemerintah kota.
“Kalau sekarangkan SKnya masih kepala sekolah. Kalau sudah ditugaskan kepala daerah maka guru komite sudah tanggung jawab pemerintah daerah, honornya juga tidak sama lagi dan disesuaikan dengan honor daerah,” jelasnya. Dengan kondisi ini Marlis Kasim meminta sudah seharusnya Kadis Pendidikan membuat pemetaan guru di Pekanbaru.(ade)