Pemandangan yang sama terlihat di Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di depan gedung Taman budaya yang tidak jauh dari gedung DPRD Riau. Terlihat poster iklan, acara workshop dari salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai penyelenggaranya. Menempel di poster yang berukuran sekitar 2 meter x 2 meter, dengan kayu dan paku yang menancap di pohon besar tepi jalan itu.
Masyarakat Pekanbaru, sangat tidak setuju dengan keberadaan poster yang dipasang dengan media paku yang menancap. ”Itukan pohon seharusnya kita jaga, sebagai penghijaun kota. Bukannya kita rusak,” ujar Juli Setiawan (24), Senin (24/7) pada Riau Pos. Kemudian menurutnya, bagi pihak yang memasang poster iklan atau sejen di pohon, tidak bermodal. “Kan bisa pakai kayu yang ditancapkan di jalan,” tutupnya.
Kepala Seksi Perawatan dan Pemeliharaan Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Agus Rianto menegaskan, pemasangan iklan pada pohon-pohon yang berada di pinggir jalan tidak dibenarkan. Sebab hal tersebut dapat merusak pohon dan merusak keindahan kota. “Tidak dibenarkan, itu bisa merusak pohon dan keindahan,“ ujar Agus Rianto
Ditambahkan Agus, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru untuk menertibkan reklame-reklame yang dipasang di pohon-pohon pelindung oleh oknum yang bertanggung jawab.
“Kita akan segera berkoordinasi dengan petugas Satpol PP Kota Pekanbaru untuk menertibkannya. Kami juga minta masyarakat untuk memasang reklame pada tempat yang telah ditentukan,” tutupnya.(cr1/*3/ksm)