Pemko, sebut Wako sudah berkali-kali mengirim surat pada Pemprov Riau untuk meminta kejelasan. ”Komunikasi tetap kami bangun. Kami tidak akan berhenti dan tidak bosan sampai mereka (pemprov Riau, red) paham. Intinya Cik Puan itu merupakan tempat strategis dan nilai ekonomi yang tinggi. Tidak boleh terlantar,’’ lanjutnya.
Dalam kunker dengan Komisi B ini, dilakukan pula pembahasan terkait Pasar Wisata yang berada di Jalan Arifin Ahmad. Pasar tersebut adalah milik pemprov namun pengelolaan dilakukan Pemko Pekanbaru.’’Masa pengelolaan habis 2009 lalu. Kalau tak diperpanjang tapi dikelola provinsi tidak apa-apa. Tapi sekarang terbengkalai,’’ ungkapnya.
Sebelumnya, hingga kini akhir penyelesaian masalah Pasar Cik Puan masih tak jelas. Masalah bersumber pada tarik ulur pelepasan aset atas tanah tempat pasar ini berdiri. Persoalan yang terjadi di lahan ini adalah, aset yang sama-sama dicatat sebagai milik Pemko Pekanbaru seluas 7000 meter persegi dan Pemprov Riau seluas 22 ribu meter persegi. Akibatnya, pembangunan pasar terbengkalai meski sudah Rp20 miliar dana tertanam membangun fondasi pasar yang kini berdiri.