PENGGUGAT DAN TERGUGAT SAMPAIKAN KESIMPULAN

Kasus SPBU Jalan Paus Sampai ke PTUN

Pekanbaru | Kamis, 18 Februari 2016 - 20:53 WIB

Kasus SPBU Jalan Paus Sampai ke PTUN

Andy Safar Kuasa PT Prima Maju Kencana selaku pengelola SPBU Jalan Paus mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan hasil kesimpulan tergugat kepada mejelis hakim. "Biarkan majelis hakim yang memutuskan, kita tunggu saja hasilnya," paparnya.

Menurutnya pembangunan SPBU sudah mengikuti prosedur yang sudah diberikan Pemko Pekanbaru, ketika disinggung mengenai ada keberatan warga RT06/RW12 yang bersempadan dengan SPBU, Andy menyebutkan warga mungkin tidak merasa puas.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Dari lokasi SPBU, ada sebanyak 12 lokasi objek yang sempadan, di antaranya ada ada empat objek di RW 12, sedang objek kita ada di RW 13 maka proses pembangunan berjalan terus, bukan secara administrasi di RW 12," katanya. Mengenai keberadaan SPBU yang berdampak bagi warga RW 12, kata Andi Safar silakan saja menempuh jalur yang telah disediakan negara.

"Jika masyarakat merasa dirugikan silahkan saja menggugat, negera kita kan sudah menyediakan tempatnya," cetusnya.

Laporan: Riri R Kurnia

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook