“Jangankan berkurang, bertambah yang ada saya lihat,” ujarnya. Ia sendiri akan mengusulkan kepada Komisi III untuk melakukan hearing kepada satker terkait dan akan menanyakan apa saja yang telah dilakukan. Masih menurut Aidil Amri, pemeliharan anak jalanan dan gepeng sebenarnya sudah diatur ke dalam Undang-Undang Dasar.
Sehingga, pemerintah kota melalui Dissoskam berkewajiban mematuhi amanat UUD. “Saya lihat wali kota dengan program masyarakat madaninya sudah sangat bagus. Tapi satkernya kebanyakan malas-malasan. Sehingga masalah sepele seperti ini pun tak terselesaikan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Pemakaman (Dissoskam) Kota Pekanbaru Chairani SSTP MSi mengatakan, tim reaksi cepat yang dibentuk sejak Januari kemarin masih melakukan patroli gepeng di simpang-simpang yang banyak gepengnya. ‘’Jika ada yang tidak terpantau oleh petugas kami mempersilakan melaporkannya ke Dissoskam,’’ ujarnya.(**)
Laporan : AFIAT ANANDA dan Debsy Medya Septiani