”Jadi kami imbau agar warga yang KTPnya masih yang lama atau KTP SIAK, segeralah melaksanakan perekaman ke kantor UPTD kecamatan. Jika sudah rekam data, cetaknya (KTP-el) di Disdukcapil,” terangnya.
Masih banyak masyarakat Kota Pekanbaru yang belum mengetahui perihal tidak berlakunya KTP SIAK. Serta masa berlaku KTP elektronik yang berlaku seumur hidup, termasuk KTP el yang diterbitkan pertama kalinya sekitar 2011.
”KTP elektronik cetak pertama masih ditulis masa berlaku lima tahun, itu secara otomatis berlaku seumur hidup tidak perlu diperpanjang lagi,” ucap Baharuddin.
Perubahan KTP elektronik bisa dilakukan ketika adanya perubahan data warga. Misalnya status dari lanjang terus sudah menikah, kemudian pinda domisili di kecamatan yang sama serta lainya.(ilo)