Mengenai persoalan aset, lanjutnya memang sesuai instruksi Plt Gubri, lanjut Yafiz dimana seluruh SKPD terutama Kepala Dinas/Badan dan Biro bertanggung jawab dalam upaya pembenahan aset di instansi yang dipimpinnya. Koordinasi bersama BPKAD, diharapkannya bisa berjalan supaya persoalan aset tidak menjadi kendala dalam kaitan laporan keuangan pemerintah kedepannya.
“Diminta segera dikembalikan bagi yang masih menguasai aset-aset pemerintah. Kalau tak bisa baik-baik, maka nanti bisa Satpol PP yang melakukan penarikan,” tegasnya saat disinggung tentang masih adanya mantan pejabat yang menguasai aset pemerintah.
Seperti diberitakan Riau Pos pertengahan Januari lalu, berdasarkan data sementara hasil inventarisasi aset Pemprov Riau. Baru terlaksana untuk aset lahan dan bangunan. Dimana dijelaskan Kasubag Administrasi Aset, Tengku Rigabrimayuda saat itu, dimana pasca timnya turun ke lapangan sejak pertengahan 2015, terdata rumah dinas milik Pemprov Riau ada 308.(egp)