Tipu 10 Korban, Calo Penerimaan Siswa Dibui

Pekanbaru | Kamis, 01 September 2022 - 08:12 WIB

Tipu 10 Korban, Calo Penerimaan Siswa Dibui
Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama (kanan) didampingi Kanit Reskrim Polsek Tampan AKP Aspikar (tengah) memberi keterangan saat ekspose kasus penipuan di halaman belakang Mapolsek Tampan, Rabu (31/8/2022). (EVAN GUNANZAR/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seorang pria berinisial SA terpaksa mendekam di jeruji besi Mapolsek Tampan sejak diamankan pada Senin (29/8) lalu. Pria 57 tahun ini ditangkap personel Polsek Tampan lantaran melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap 10 orang korban.

Modus SA dalam memperdaya korbannya adalah dengan mengiming-imingi para korban agar anak mereka bisa masuk ke salah satu sekolah negeri di Pekanbaru. Dari hasil kejahatannya, SA berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp16 juta.


Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SIK pada Rabu (31/8) menjelaskan, jumlah uang yang berhasil diperoleh tersangka dari para korbannya bervariasi. Paling sedikit Rp1 juta dan paling tinggi Rp5,2 juta per korban.

SA memanfaatkan situasi ketika para korban yang merupakan orang tua calon siswa, ingin mendaftarkan anaknya masuk sekolah negeri. "Tersangka ini adalah calo penerima siswa, yang meyakinkan para korban bahwa dirinya mampu memasukkan siswa ke sekolah," jelas Kompol Komang.

Tersangka, sebut Kapolsek, kesehariannya bekerja sebagai juru parkir di sekolah tersebut. Dia mengaku kepada para orang tua calon siswa memiliki kenalan di Dinas Pendidikan. Kepada para korban mengaku dapat membantu memasukan siswa ke sekolah dengan syarat membayar sejumlah uang sebagai administrasinya.

"Modusnya, tersangka mengaku memiliki kenalan di Dinas Pendidikan untuk memasukkan siswa. Sampai saat ini, sudah ada 10 orang yang menjadi korbannya, dan anak mereka ternyata tidak masuk di sekolah tersebut," jelas Kompol Komang lebih lanjut.

Kasus ini terungkap bermula ketika para korban mencoba untuk meminta kembali uang dari tersangka. Namun, tersangka mengaku uang tersebut sudah diberikannya kepada rekannya yang disebut di Disdik itu inisial AJ.

Saat diinterogasi, ternyata tersangka sudah beberapa kali beraksi semenjak beberapa tahun sebelumnya dengan modus yang sama. SA meyakinkan korbannya, bahwa dia mampu memasukkan siswa ke sekolah dengan adanya bantuan dari rekannya yang bekerja di Dinas Pendidikan.

Untuk menentukan tarif masuk sekolah, tersangka melihat kemampuan dari perekonomian calon korbannya. Seandainya calon korban terlihat orang berada, maka harganya dinaikkan. Begitu juga sebaliknya.

"Kami masih mendalami kasus ini dengan melakukan pengembangan. Kami yakin, bahwa tersangka tidak bekerja sendirian," tutup Kapolsek. (yls)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Kota

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook