PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satuan Lalu Lintas (satlantas) Polresta Pekanbaru tindak tegas pengemudi yang parkir sembarangan di badan Jalan Fly Over Pasar Pagi Arengka, Ahad (1/5/2022).
Bekerja sama dengan Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (dishub) Kota Pekanbaru, Satlantas Polresta Pekanbaru berikan teguran kepada pengemudi yang parkir di Fly Over Pasar Pagi Arengka sekitar pukul 06.00 WIB.
Sebelum mengeluarkan tilang, pihak kepolisian telah memberikan imbauan terlebih dahulu kepada pengendara untuk tidak parkir di sepanjang Jalan Fly Over Pasar Pagi dan memindahkan kendaraan ke lokasi parkir yang telah di disediakan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol angga Wahyu mengatakan, meski sudah diberikan imbauan, tapi masih saja ada pengemudi yang tidak mengindahkan imbauan petugas. " Akhirnya kita dengan berat hari terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan memberikan surat tilang," kata Angga.
Selain itu penertiban parkir sembarangan ini dilakukan guna menciptakan Kamseltibcar Lantas di sekitar Pasar Pagi Arengka khususnya pengendara lain yang akan menaiki fly over.
"Kami imbau kepada pemilik mobil agar tidak memarkirkan kendaraannya di sepanjang badan jalan Fly Over Pasar Pagi Arengka, karena menggangu arus lalin dan bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas", imbau Kasat Lantas.
Sebanyak 5 (lima unit) mobil di Tilang oleh petugas Satlantas Polresta Pekanbaru, selain melakukan penindakan petugas juga memberikan edukasi kepada pemilik mobil agar tidak mengulangi kesalahanya kembali.
Laporan: Bayu Saputra (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman