(RIAUPOS.CO) - Ratu Tisha memang sudah tidak menjabat Sekjen PSSI. Tapi, dia masih menempati posisi penting di Federasi Sepakbola ASEAN (AFF) dan Asia (AFC).
Di AFF, Ratu Tisha menjabat AFF vice president (wakil presiden AFF). Sedangkan posisi Ratu Tisha di AFC adalah anggota komite kompetisi.
Sebagai wakil presiden AFF, Tisha mengisi posisi tersebut setelah dipilih melalui Kongres AFF di Luang Prabang untuk masa jabatan empat tahun. Tertulis di Statuta AFF bahwa Ratu Tisha dipilih menjadi vice president AFF sebagai individu. Bukan merepresentasikan suatu negara atau member.
’’Sedangkan jabatan Ratu Tisha di AFC berbeda proses mendapatkannya dengan di AFF. Di AFC, dia ditunjuk (bukan dipilih) sebagai anggota komite kompetisi. Bukan bagian dari komite eksekutif (seperti di AFF –di mana Ratu Tisha menjabat wakil presiden), tetapi di AFC Ratu Tisha adalah bagian dari komite tetap (standing committee),’’ ujar Amir Burhannudin, Ketua NDRC (Nasional Dispute Resolution Chamber) PSSI.
Amir menjelaskan, proses menjabatnya Ratu Tisha di AFC bukan elected (dipilih seperti di AFF lewat Kongres AFF), tapi appointed (ditunjuk Komite Eksekutif AFC).
Proses penunjukannya adalah direkomendasikan federasi (PSSI). Kemudian, ditunjuk dan disetujui Komite Eksekutif AFC. Ratu Tisha bersaing dengan puluhan kandidat yang direkomendasikan sebagai anggota komite kompetisi dari berbagai federasi di Asia dan berhasil terpilih sebagai anggota komite kompetisi. ’’Dia menjadi orang pertama dari Indonesia yang menempati posisi itu,’’ ungkap Amir. Jadi, walaupun federasi merekomendasikan, apabila Komite Eksekutif AFC tidak setuju dengan kandidat yang diajukan dari PSSI, dia juga tidak bisa ditunjuk pada saat itu.
Jadi, posisi Ratu Tisha sebagai wakil presiden AFF tidak bisa digantikan atau dicopot PSSI. Sebab, dia dipilih melalui Kongres AFF sebagai individu, bukan mewakili federasi. Sedangkan posisi Ratu Tisha sebagai anggota Komite Kompetisi AFC dapat direkomendasikan PSSI untuk digantikan. Tapi, harus ada persetujuan dari Komite Eksekutif AFC karena sifat jabatan tersebut ditunjuk dan mewakili suatu negara.(raf/c17/ali/jpg)