DUBLIN (RIAUPOS.CO) - Gadis 11 tahun Addison Whelan didenda 2.500 poundsterling atau setara dengan Rp47,7 juta setelah mendapatkan jersey Cristiano Ronaldo dalam duel Republik Irlandia vs Portugal di Kualifikasi Piala Dunia 2022, Jumat (12/11/2021) dini hari WIB.
Pertandingan Irlandia vs Portugal digelar di Stadion Aviva, Dublin, pada matchday ketujuh di Kualifikasi Piala Dunia 2022. Pertandingan itu berakhir imbang 0-0.
Usai laga Addison memaksa masuk ke lapangan dan berlari menghampiri Ronaldo. Gadis itu kemudian meminta jersey kepada striker Manchester United itu.
Akan tetapi, dikutip dari Mirror, Addison mengaku mendapatkan denda sebesar Rp47,7 juta akibat tindakan masuk ke lapangan tersebut.
"Saya didenda karena berlari ke lapangan. Ayah saya yang membayarnya," ujar Addison.
Sebelumnya Addison bercerita kepada RTE Radio 1's Morning Ireland. Dia menceritakan kronologi masuk ke lapangan hingga mendapatkan jersey CR7.
Addison bertutur, dia melompati penghalang karena duduk pada baris kedua di tribune penonton. Lalu gadis itu berlari ke lapangan dan sukses menghindari kejaran dua petugas penjaga.
Hanya saja, Addison tidak seberuntung tahap sebelumnya. Saat di tengah lapangan dia ditangkap petugas.
"Lalu saya hanya meneriakkan nama Ronaldo. Dia berbalik dan dia melihat saya, dan dia menyuruh mereka meninggalkan saya," ucap Addison.
"Jadi saya memanggilnya. Dia datang kepada saya. Saya hanya kaget dan menangis dan saya seperti 'Bisakah saya memiliki jersey Anda? Tolong, tolong. Saya penggemar beratnya'. Dia berkata 'Apakah kamu baik-baik saja?'" tutur Addison menambahkan.
Setelah mengecek kondisi Addison, Ronaldo membuka jersey dan memberikannya kepada gadis muda itu.
"Ketika ayah saya melihat dia melepaskan baju itu, wajah ayah saya sangat terkejut," kata Addison.
"Saya seperti 'Ya Tuhan, ini dia, mimpi saya, akhirnya menjadi kenyataan'. Itu mungkin kali terakhir dia bermain di Irlandia. Dia (Ronaldo, red) bilang saya menghargai itu dan segalanya," ucap Addison melanjutkan.
Sumber: Mirror/ESPN/Daily Mail
unEditor: Hary B Koriun