OLAHRAGA.(RIAUPOS.CO) -- Penataan aset barang milik daerah (BMD) yang ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi perhatian dan atensi oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) setiap tahunnya.
Karena dengan tertib administrasi dalam pengelolaan BMD merupakan salah satu unsur penting yang menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan daerah. Oleh karena itu, pengelolaan aset harus dilakukan secara baik, tertib, dan sistematis oleh masing-masing OPD Rohul.
Sekda Rohul H Abdul Haris SSos MSi kepada Riau Pos, Kamis, (14/11) menyebutkan, penataan aset menjadi perhatian dalam rencana aksi rencana aksi (Renaksi) program pemberantasan korupsi terintegrasi.
Bahkan lanjutnya, dalam rapat koordinasi dan supervisi program pemberantasan korupsi terintegrasi yang digelar oleh KPK Republik Indonesia di ruang rapat Kantor Gubernur Riau di Pekanbaru, Selasa (12/11), pemerintah daerah wajib melaporkan target penataan aset yang dilakukan setiap tahunnya.
Diakuinya, target penataan aset daerah terutama sertifikasi lahan atau tanah Pemda Rohul pada tahun ini, dari 22 objek tanah atau lahan milik Pemda Rohul yang dilakukan sertifikasi, saat ini sudah 18 aset tanah yang telah selesai dan bersertifikat. Sisanya dituntaskan hingga akhir tahun ini.
"Target penataan aset daerah tahun ini, sertifikasi lahan atau tanah Pemda sebanyak 22 aset sudah kita sampaikan ke KPK dalam Rakor dan supervisi program pemberantasan korupsi terintegrasi kemarin," tuturnya
Sekda menambahkan, Pemkab Rohul telah melakukan penandatanganan MoU dengan BPN, dalam rangka penataan aset daerah terutama sertifikasi lahan atau tanah Pemkab. Karena saat ini masih ada beberapa aset daerah terutama lahan atau tanah milik Pemkab Rohul yang belum tersertifikasi.
"Setiap tahun secara bertahap aset daerah terutama lahan aset Pemda yang belum sertifikat menjadi target dituntaskan. Sehingga aset daerah itu tetap terjaga dan tertata dengan baik.
Dia telah meminta seluruh OPD Rohul untuk dapat melakukan pendataan dan penataan aset barang milik daerah, dengan melaporkan sesuai dengan kondisi yang ada. Termasuk posisi atau keberadaannya.
Bilamana ada yang hilang, lanjutnya, harus ada pelaporan berbentuk berita acara kehilangan yang disertai surat dari kepolisian. Selain harus menyertakan alasan kehilangan barang atau aset tersebut berbentuk kronologis.
Dijelaskannya, pengelolaan aset itu tidak hanya dalam bentuk barang-barang bersifat pendukung, namun juga berupa lahan, gedung ataupun lain sebagainya. Maka itu masing-masing OPD harus secara detail menyampaikan laporan dan datanya ke BPKAD Rohul. Karena setelah melakukan pendataan maka akan ada pengecekan guna memastikan keabsahan data tersebut.(adv)