PEMILIHAN KETUA KONI RIAU

Hanya Iskandar Hoesin yang Lolos Verifikasi Pencalonan Ketua KONI Riau

Olahraga | Jumat, 11 Maret 2022 - 21:08 WIB

Hanya Iskandar Hoesin yang Lolos Verifikasi Pencalonan Ketua KONI Riau
Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum KONI Riau periode 2022-2026, Widodo Sigit Pudjianto. (DOFI ISKANDAR/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Hasil verifikasi Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum KONI Riau periode 2022-2026 telah keluar. Dari dua bakal calon yang mendaftar, hanya satu bakal calon yang lolos verifikasi TPP, yaitu Iskandar Hoesin.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua TPP Widodo Sigit Pudjianto kepada wartawan, Jumat (11/3/2021). Ia mengatakan, saat pengambilan formulir ada 4 orang bakal calon. Namun, pada saat pengembalian formulir hanya ada dua bakal calon, yakni Iskandar Hoesin dan Kordias Pasaribu.


"Hanya dua bakal calon yang mengembalikan formulir yaitu Iskandar Hoesin dan Kordias Pasaribu," ujar Widodo Sigit Pudjianto.

Dijelaskannya, pada saat pendaftaran ada 10 dukungan KONI Kabupaten/Kota untuk Iskandar Hoesin, tetapi setelah dilakukan verifikasi oleh TPP hasilnya hanya ada 8 KONI Kabupaten/Kota yang dinyatakan sah mendukung Iskandar Hoesin.

Kemudian Iskandar Hoesin juga didukung oleh 24 pengurus provinsi (Pengprov) cabang olahraga (cabor). Namun, setelah diverifikasi hanya 22 Pengrov cabor yang sah.

Sementara itu, lanjut Sigit, untuk bakal calon Kordias memiliki 4 dukungan KONI Kabupaten/Kota diantaranya KONI Kota Pekanbaru, KONI Kabupaten Pelalawan, KONI Kabupaten Kuansing dan KONI Kabupaten Kepulauan Meranti. Namun, setelah dilakukan verifikasi oleh TPP hanya 3 dukungan KONI Kabupaten/Kota yang sah.

"Satu dukungan yang tidak sah adalah KONI Kabupaten Kepulauan Meranti," sebutnya.

Dijelaskannya, tidak sahnya dukungan KONI Kepulauan Meranti yang awalnya mendukung Iskandar Hoesin lalu kemudian mencabutnya dan memberikan dukungannya ke Kordias Pasaribu tetapi dilakukan oleh sekretaris umum. Artinya tidak mandat dari Ketua Umum KONI Kepulauan Meranti.

"Itu kami anggap tidak sah. Karena pencabutan dilakukan oleh Sekretaris KONI Kabupaten Kepulauan Meranti, seharusnya kan dicabut oleh ketua, bukan sekretaris. Boleh dilakukan sekretaris, tapi harus ada surat kuasa (mandat, red) dari ketua KONI," terangnya.

Dikarenakan masih berlakunya dukungan kepada Iskandar, sementara ke Kordias juga ada, sehingga ada dua dukungan kepada bakal calon. Sesuai aturan, dua dukungan terhadap calon dianggap hangus atau dicoret.

Kemudian dukungan dari cabor, lanjut Sigit, Kordias didukung oleh 25 cabor. Setelah diverifikasi TPP, yang sah hanya 19 dukungan cabor. Artinya, hanya ada 6 cabor yang tidak sah dukungannya kepada Kordias. Yakni cabor IODI, FAJI, PSSI, ESI, taekwondo, dan Bapomi.

Dari hasil verifikasi tersebut, pihaknya memastikan hanya ada satu bakal calon Ketua Umum KONI Riau yang maju saat pemilihan dalam pelaksanaan Musorprovlub KONI Riau, yaitu Iskandar Hoesin.

Sementara bakal calon Kordias Pasaribu dinyatakan gugur (tidak lolos verifikasi) karena tidak memenuhi syarat. Menurut Sigit, apakah nantinya terjadi aklamasi, itu tergantung dari hasil Musorprovlub KONI Riau yang akan dilaksanakan pada 14 Maret 2022 mendatang.

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook