JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tim nasional Indonesia mendapatkan angin segar jelang bergulirnya Piala AFF 2022. Kemarin, Presiden Joko Widodo menandatangani surat keputusan presiden (keppres) atas proses naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh.
Artinya, keduanya tinggal mengucap sumpah menjadi warga negara Indonesia (WNI). Setelah itu, mereka sudah bisa memperkuat timnas Indonesia.
”Alhamdulillah, penantian itu akhirnya terjawab. Bapak Presiden telah menandatangani berkas persyaratan WNI bagi Sandy dan Jordi. Langkah selanjutnya adalah menunggu jadwal dari Kemenkum HAM untuk mengambil sumpah sebagai WNI,” ujar Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan.
Menpora Zainudin Amali membenarkan telah terbitnya keppres terkait naturalisasi Sandy dan Jordi. Keduanya tinggal menanti pengambilan sumpah WNI. Namun, terkait waktu pengambilan sumpah WNI, pria asal Gorontalo itu belum mendapatkan informasi. Amali berharap keduanya sudah resmi menjadi WNI sebelum 20 November. Sebab, itu adalah batas akhir pendaftaran pemain bagi para peserta AFF Cup 2022.
”Saya harap begitu (bisa didaftarkan untuk AFF Cup, red). Saya mengusahakan agar itu (pengambilan sumpah) bisa segera,” terang Amali.
Lalu, bagaimana dengan Shayne Pattynama? Kemarin, DPR dan pemerintah menyetujui naturalisasi pemain asal Belanda tersebut. Persetujuan itu disepakati dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPR bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM), Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), serta ketua umum PSSI.
Wamenkum HAM Edward O.S. Hiariej mengatakan, pemerintah mendukung permohonan pewarganegaraan untuk kemajuan timnas Indonesia. Pihaknya pun berharap Shayne bisa bergabung memperkuat timnas.
”Harapannya dapat memajukan prestasi timnas,” kata Hiariej kepada awak media.
Dia mengungkapkan, pemberian kewarganegaraan kepada Shayne didasarkan pada kepentingan negara atas jasa luar biasa dari seseorang. Poin pertimbangan tersebut juga didukung garis keturunan bek klub Viking FK di Liga Norwegia itu yang memiliki ayah keturunan Maluku kelahiran Semarang.
Direktur Tata Negara Kemenkum HAM Baroto menambahkan, persoalan naturalisasi tidak sembarang dilakukan.
Semua tahapan harus sesuai ketentuan Undang-Undang 12/2006 tentang Kewarganegaraan RI. Dalam Pasal 20 UU tersebut diatur mekanisme naturalisasi yang dapat diberikan kepada orang asing atas dasar kepentingan negara atau jasa luar biasa.
Baroto menyebut, sebelum naturalisasi disetujui, pihaknya memeriksa dan meneliti kelengkapan persyaratan administratif dan substantif.
Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada hal-hal yang memberatkan permohonan pewarganegaraan. Setelah diperiksa dan diteliti, barulah permohonan itu diteruskan ke presiden.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman