Penghuni Panti Jompo Mengadu ke Dinsos

Olahraga | Jumat, 04 Juni 2021 - 11:00 WIB

Penghuni Panti Jompo Mengadu ke Dinsos
Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau Zul Efendi

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau Zul Efendi membenarkan sejumlah penghuni Panti Jompo Khusnul Khotimah, Jalan Kaharudin Nasution, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru mendatangi kantor Dinas Sosial Provinsi Riau, Kamis (3/6).

Zul Efendi mengatakan, informasi pengaduan yang disampaikan oleh penghuni panti jompo yang mendatangi Dinsos Riau sudah diterima. Tetapi setelah dilakukan pengecekan tidak seluruhnya yang dilaporkan itu benar.


"Artinya apapun informasi itu akan menjadi bahan evaluasi kami. Mungkin ada hal-hal yang perlu diperbaiki ke depan," ujar Zul Efendi.

Lanjutnya, artinya secara kebutuhan mereka sudah dipenuhi. Seperti makan dan fasilitas lainnya. "Disinyalir ada yang menggosok di dalam internal panti. Ada yang tidak beres. Tidak tahu apa maksudnya," kata Zul Efendi.

Ditambahkannya, tetapi setelah ditanyakan  secara umum di dalam Panti Jompo Khusnul Khotimah tidak ada masalah. "Mungkin ada permasalahan-permasalahan kecil yang terjadi di dalam panti. Kita tidak menutupi itu lah. Biasalah kalau ada terjadi permasalahan kecil," terangnya.

Diketahui, sejumlah penghuni Panti Jompo Khusnul Khotimah, Jalan Kaharudin Nasution, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru mendatangi kantor Dinas Sosial Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru untuk mengadukan permasalahan yang terjadi di dalam panti.

Seorang penghuni panti jompo, Nur Mayar menceritakan, kerap diintimidisi dan diancam dikeluarkan dari panti karena menanyakan terkait uang hasil penjualan sembako oleh pihak oknum panti jompo.

Sementara itu, Pj Sekdaprov Riau Masrul Kasmy meminta agar dugaan penjualan sembako oleh oknum pengelola panti jompo tersebut diselidiki baik oleh internal Pemprov Riau melalui Inspektorat dan juga oleh pihak kepolisian jika ada mengarah pada pelanggaran hukum. "Kami tentunya ingin permasalahan ini segera diselesaikan, kalau dari internal oleh Inspektorat dan bisa juga oleh pihak kepolisian jika ada unsur pelanggaran hukum. Kami akan minta klarifikasi dari pihak Dinas Sosial terlebih dahulu," ujarnya.(dof/sol)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook