BERSAMA LIMA REKANNYA

Nekat Terobos Istana Negara, Pria Tanpa Busana Ternyata Baru Pesta Narkoba

Nasional | Kamis, 31 Agustus 2017 - 01:32 WIB

Nekat Terobos Istana Negara, Pria Tanpa Busana Ternyata Baru Pesta Narkoba
Paspampres mengamankan pria tanpa busana yang masuk ke Istana Negara. (JPNN)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polisi terus memeriksa Brokington Sianturi (33), pria bugil yang sempat memaksa masuk Istana Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat. Di samping diduga stres, pelaku ternyata juga positif menggunakan narkoba.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Seto, dari pemeriksaan dipastikan Brokington sebelum beraksi, dia melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku pesta sabu-sabu bersama lima orang rekannya. Pesta itu, imbuhnya, digelar pada Senin (28/8/2017) dinihari di indekos Brokington yang ada di Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Baca Juga :200 Tersangka, 1 Kg Lebih Sabu Berhasil Diamankan

Adapun kelima teman BS adalah AM, BM, D, V, dan M.

"BS terpaksa memakai sabu-sabu lagi setelah dua tahun lamanya tak menggunakan barang haram itu karena dekat dengan M, wanita yang jadi pujaan hatinya," ujarnya, Rabu (30/8/2017).

Brokington sendiri, lanjutnya, juga mengakui hal itu. Akibatnya, korban yang dulu sempat taubat, malah memakai narkoba lagi. Dia menambahkan, berdasarkan keterangan Brokington penyidik mengejar dan berupaya kelima temannya yang pesta sabu itu.

"Dari lima orang di antaranya, hanya BM yang sampai saat ini belum diringkus," terangnya.

Akan tetapi, pihaknya tidak menemukan barang bukti narkoba ketika meringkus keempatnya.

"BM ini sedang kita kejar. Itu dia (Brokington) beli, dia mengkonsumsi 1 gram, harganya Rp500 ribu," sambungnya.

Dia memandang, hanya Brokington yang melakukan aksi nekat usai mengkonsumsi sabu. Sementara lima temannya tidak. Diduga hal itu terjadi karena yang bersangkutan saat itu sedang depresi.

"Yang lainnya biasa-biasa saja. Mungkin dia (Brokington) bisa seperti itu karena dia ada pikiran," paparnya.

Brokington dan kelima temannya kini dijerat Undang-Undang Narkotika. Kemungkinan mereka direhabilitasi apabila hanya seorang pemakai. (elf)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook