LANGGAR UU TATA RUANG

DPD Tolak Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung

Nasional | Minggu, 31 Januari 2016 - 10:11 WIB

DPD Tolak Proyek Kereta Cepat Jakarta  Bandung
Ayi Hambali

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mayoritas anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menolak proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung. Salah satunya, senator asal Jawa Barat, Ayi Hambali. Dia menjelaskan konstituennya mengeluhkan alih fungsi lahan. Bahkan konstituennya juga mempertanyakan keabsahan alih fungsi lahan tersebut apakah sudah sesuai dengan UU Tata Ruang atau tidak. ‘’Percuma kita punya UU Tata Ruang, tapi tidak dihormati. Di Vietnam, untuk mengubah  4 x 6 meter sawah untuk dijadikan rumah, harus ada izin dari Perdana Menteri,” tegasnya.

Ayi Hambali menyampaikan itu dalam Sidang Paripurna luar biasa DPD RI yang menghadirkan Menteri Negara BUMN Rini Soemarno di Nusantara V, Senayan, Jakarta, Jumat 29 Januari 2016. Karena itu menuntut pemerintah untuk memberikan perhatian khusus atas rancangan tata ruang dan wilayah (RTRW) kereta cepat Jakarta-Bandung. Menurutnya persoalan RTRW adalah persoalan hajat hidup orang banyak.

Baca Juga :Presiden Resmikan Operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Sebelumnya disebutkan bahwa rencana pembangunan kereta cepat Jakarta - Bandung tidak ada di dalam rencana tata ruang di kabupaten/koya yang dilalui KA cepat tersebut. Dari sembilan kabupaten/kota yang dilintasi, hanya Kabupaten Purwakarta yang telah mencantumkan kereta cepat dalam tata ruangnya.

Setelah mendapat menimbulkan polemik, Presiden Jokowi sendiri siang tadi memastikan akan menyampaikan ke publik semua hal terkait proyek yang dibangun oleh PT kereta cepat Indonesia China (KCIC) tersebut.

‘’Semuanya, mungkin minggu depan baru disiapkan. Biar semuanya terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi,’’ kata Jokowi, yang pada pada 21 Januari 2016 lalu telah meresmikan pengerjaan pembangunan proyek KA cepat tersebut.(eko/int)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook