JAKARTA (RIUAPOS.CO) -- Untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha melaporkan devisa, Bank Indonesia (BI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bekerja sama mengimplementasikan sistem informasi monitoring devisa terintegrasi seketika (simodis) per 1 Januari 2020. Pada tahap pertama, sistem itu akan mengintegrasikan arus dokumen ekspor dan impor dari DJBC dengan arus uang di BI.
"Dengan sistem yang terintegrasi ini, pemerintah dan BI bisa merekonsiliasi data impor atau ekspor dengan transaksi devisa secara komprehensif dan terintegrasi. Hal itu juga diharapkan dapat mendukung pengendalian defisit neraca transaksi berjalan," papar Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti di gedung DJBC, Jumat (27/12).
Destry menjelaskan, simodis bermanfaat mendukung perumusan kebijakan dengan informasi devisa hasil ekspor (DHE) dan devisa pembayaran impor (DPI) yang lebih akurat dan terkini.
Mantan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut menyatakan, berdasar data BI, sebenarnya tingkat kepatuhan atau compliance pengusaha dalam melaporkan dan menyetor DHE sudah cukup baik. Pada Oktober ini, jumlah DHE yang masuk mencapai 12 miliar dolar AS atau sekitar 80 persen dari dokumen hasil ekspor keseluruhan dari 90 perusahaan. Dari jumlah tersebut, hanya 20 persen yang dikonversikan ke rupiah. Sebab, masih ada kebutuhan eksporter atau importer terhadap dolar dalam melakukan kegiatan usaha. "Dari data itu, 95 persen DHE sudah masuk bank domestik," ungkapnya.(ken/c14/oki/jpg)