PEMERINTAH TAK HALANGI PENDAFTARAN DAN PENERIMAAN SANTRI DAN MURID BARU

Polri Akan Tangani Aspek Hukum Al Zaytun

Nasional | Jumat, 30 Juni 2023 - 11:20 WIB

Polri Akan Tangani Aspek Hukum Al Zaytun
Pendiri Yayasan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang bersama masa pendukungnya melambai awak media di depan gerbang Ponpes Al Zaytun, Indramayu, baru-baru ini. (KHOLIL IBRAHIM/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah tidak gegabah mengambil langkah untuk menangani persoalan yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menegaskan bahwa setiap aspek yang bermasalah di ponpes tersebut akan dibenahi, termasuk aspek hukum pidana dan hukum administrasi.

Keterangan itu disampaikan langsung oleh Mahfud usai melaksanakan salat Iduladha di Masjid Agung Jawa Tengah, Semarang, Kamis (29/6). Pejabat asal Madura itu memastikan, aspek hukum pidana akan ditangani oleh Polri. ”Yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan,” ungkapnya. Secara tegas dia menyatakan, tidak boleh ada satupun perkara yang diambangkan. ”Kalau iya, iya. Kalau tidak, ya tidak,” kata dia tegas.


Mahfud tidak ingin laporan yang masuk kepada Polri mandek. Semuanya harus diproses sampai tuntas. ”Jangan laporan ditampung lalu ada hambatan di sana-sini, ndak jalan, nggak jelas,” ucap dia. Namun demikian, dia menyebut, tidak ada tenggat atau batas waktu untuk menyelesaikan persoalan hukum terkait Al Zaytun. ”Kalau hukum ndak ada target waktu (penyelesaiannya). Tetapi, secepat mungkin akan diselesaikan,” tambahnya.

Pun begitu masalah yang berkenaan dengan aspek administratif. Mahfud menegaskan, Ponpes Al Zaytun akan dievaluasi secara administratif. Bentuk evaluasinya mulai dari melihat lebih jauh penyelenggaraan ponpes tersebut, penerapan kurikulum, materi pengajaran, dan sebagainya. ”Sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-murid di situ tidak akan diganggu, (harus) terus berjalan,” bebernya.

Bahkan pemerintah tidak menghalangi-halangi dan menghambat proses pendaftaran dan penerimaan santri maupun murid baru di Al Zaytun. ”Katanya masih menerima pendaftaran karena pondok pesantren itu adalah lembaga pendidikan yang harus kita bina,” ucap Mahfud. Pejabat yang pernah bertugas sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan kembali, pemerintah memerhatikan hak-hak setiap santri dan murid yang menimba ilmu di ponpes tersebut.

Hanya saja, masih kata Mahfud, pihak-pihak yang bermasalah secara perseorangan atau individu tidak akan dibiarkan. ”Tetapi orangnya yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum ya harus ditindak secara tegas,” kata dia. ”Proses hukum tersebut harus diambil sebagaimana fakta di lapangan. ”Sesuai dengan info dan laporan tentang peristiwa-peristiwa konkret yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” bebernya. (syn/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook