Pada 6 Maret 2019 lalu BKN telah melayangkan imbauan bagi PPK agar melaksanakan penjatuhan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi PNS terkena tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) paling lambat 30 April 2019.
Pemberitahuan tenggat waktu ini, lanjutnya, merupakan progres tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) antara BKN, KemenPAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 13 September 2018 dengan Nomor: 182/6597/SJ, Nomor: 15 Tahun 2018, dan Nomor: 153/KEP/2018.
Ada sejumlah kendala yang menyebabkan belum menyeluruhnya penuntasan penerbitan SK PTDH sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan hari ini. Pertama, kesulitan instansi mendapat putusan pengadilan PNS Tipikor BHT dan tidak adanya kewajiban pihak pengadilan meneruskan putusan ke instansi.
’’Dalam hal ini instansi yang dituntut bergerak proaktif mengajukan permintaan data ke pengadilan,’’ ujarnya.