HARI INI TENGGAT WAKTU HABIS

Baru 53 Persen PNS Korup Dipecat, Ini Kendalanya

Nasional | Selasa, 30 April 2019 - 20:56 WIB

Baru 53 Persen PNS Korup Dipecat, Ini Kendalanya
Ilustrasi.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Hingga saat ini baru 53 persen pegawai negeri sipil yang sudah berkekuatan hukum tetap sebagai pelaku korupsi yang dipecat. Padahal batas akhir yang diberikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) sampai hari ini, 30 April 2019.

Pada 6 Maret 2019 lalu BKN telah melayangkan imbauan bagi PPK agar melaksanakan penjatuhan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi PNS terkena tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) paling lambat 30 April 2019.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

’’Sampai 30 April pukul 09.00 WIB, baru 1.237 SK PTDH yang diterbitkan atau sekitar 53 persen dari total 2.357 Surat Keputusan (SK) PTDH yang seharusnya diterbitkan PPK. Meliputi 58 PNS pusat dan 1.179 PNS daerah,’’ kata Karo Humas BKN Mohammad Ridwan di Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Pemberitahuan tenggat waktu ini, lanjutnya, merupakan progres tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) antara BKN, KemenPAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 13 September 2018 dengan Nomor: 182/6597/SJ, Nomor: 15 Tahun 2018, dan Nomor: 153/KEP/2018.

Ada sejumlah kendala yang menyebabkan belum menyeluruhnya penuntasan penerbitan SK PTDH sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan hari ini. Pertama, kesulitan instansi mendapat putusan pengadilan PNS Tipikor BHT dan tidak adanya kewajiban pihak pengadilan meneruskan putusan ke instansi.

’’Dalam hal ini instansi yang dituntut bergerak proaktif mengajukan permintaan data ke pengadilan,’’ ujarnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook