Kedua, beberapa instansi menunggu terbitnya putusan MK soal gugatan Pasal 87 ayat (4) huruf b dalam UU 5/2014 tentang ASN yang kerap dijadikan dalil penundaan melakukan pemberhentian. Ketiga, terjadinya proses mutasi PNS Tipikor BHT sebelum mekanisme pemberhentian dilakukan oleh instansi asal, sehingga tidak masuk daftar pemblokiran data kepegawaian oleh BKN dan adanya PNS Tipikor BHT yang berstatus meninggal dunia sebelum dilakukan pemberhentian. Keempat, ditemukannya data sejumlah PPK belum memulai proses penerbitan PTDH.
’’Kepada
PPK yang tidak melaksanakan penerbitan SK pemberhentian PTDH PNS Tipikor
BHT sampai 30 April akan dikenakan sanksi administratif sesuai UU 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,’’ katanya.(esy)
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut
Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga