JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tak segan terus memberikan efek jera bagi korporasi pembakaran hutan. Sepanjang Desember 2015-Januari 2016, pihaknya telah memenangkan tiga kasus pidana terkait lingkungan hidup.
Direktur Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyebutkan bahwa pihaknya telah menjatuhkan dan memperberat putusan pidana kepada para tindak kejahatan lingkungan hidup. Yakni, dua korporasi pembakaran hutan dan satu perusak lingkungan. “Ini bukti hakim memiliki komitmen terkait hal ini (lingkungan hidup, red.) setelah kita kalah di kasus BMH (30 Desember 2015, red.),” ungkap Rasio dengan gembira di Jakarta, kemarin (29/1).
Baru-baru ini, pada 28 Januari 2016 lalu, KLHK telah memenangkan kasus pidana atas korporasi pembakaran hutan, PT Surya Panen Subur. “Telah didenda Rp3 miliar,” paparnya. “Luasnya mencapai 1.200 hektare,” imbuhnya.