Tak hanya itu, persidangan yang dilaksankan di PN Meulaboh ini pun menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Kepala Proyek/ Administrator PT SPS Marjan Nasution dan Kepala Kebun Seunaam PT SPS, Anas Muda Siregar. Masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Meski demikian, yang menjadi keprihatinan bagi KLHK bahwa putusan Majelis PN Meulaboh yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rahma Novantiana ini telah membebaskan Direktur PT SPS Eddy Sutjahjo Busiri. Sehingga, KLHK pun tak tinggal diam, pengajuan sidang banding.
Sebelumnya, pada 8 Desember 2015 permohonan banding yang diajukan oleh terdakwa Kosman Vittoni Imanuel Siboro selaku Asisten Kepala PT JJP kepada KLHK pun ditolak. Penolakan yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru ini memberikan sebuah kelegaan bagi KLHK untuk terus mengusut tuntas setiap kasus yang ditanganinya. Bahkan, penolakan tersebut pun memperberat putusan PN Rokan Hilir yang diketuai oleh Nasaruddin Tappo. Baik dari nominal denda maupun pidana penjara kepada terdakwa. “Seharusnya dendanya Rp1 miliar menjadi Rp3 miliar. Pidana penjara dari 2 tahun menjadi 4 tahun kepada terdakwa Kosman,” jelasnya.(lus/jrr)