OJK-BEI Jatuhkan Sanksi, Garuda Harus Perbaiki Laporan Keuangan

Nasional | Sabtu, 29 Juni 2019 - 11:25 WIB

OJK-BEI Jatuhkan Sanksi, Garuda Harus Perbaiki Laporan Keuangan
SELF RAMP CHEKING: Pihak Garuda Indonesia melakukan self ramp cheking terhadap armadanya sebelum melayani penumpang, belum lama ini. (FEDRIK TARIGAN/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Ke­uangan telah menuntaskan pemeriksaan laporan keuangan tahunan (LKT) 2018 milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Kemarin (28/6) OJK menyatakan, Garuda bersalah. LKT 2018 yang sudah diaudit itu harus diperbaiki dan disajikan ulang.

Keputusan tersebut dibacakan di hadapan sejumlah pejabat Pusat Pembinaan Profesi Keuangan dan  PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang terlibat dalam pemeriksaan. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Fakhri Hilmi menyatakan, Garuda terbukti melanggar pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Garuda juga menyalahi peraturan Bapepam-LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik.

Baca Juga :Kejutan Whiz Prime Hotel Bersama Garuda Indonesia

Fakhri mengatakan, perintah untuk memperbaiki dan menyajikan ulang LKT 2018 itu bersifat segera. ”Selambat-lambatnya 14 hari setelah penetapan sanksi,” ungkapnya dalam konferensi pers kemarin. OJK juga menjatuhkan denda terhadap Garuda. Nilainya berkisar Rp100 juta sesuai Peraturan OJK 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Selain itu, OJK mendenda seluruh anggota direksi Garuda. Sebab, mereka melanggar Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan. ”Tidak ada keterangan yang jelas dari perusahaan terkait dengan komisaris yang tidak ikut menandatangi laporan keuangan tersebut,” ungkap Fakhri. Memang tidak semua komisaris meneken LKT 2018 tersebut.

Apakah ada indikasi kesengajaan? Fakhri menolak berkomentar. ”Ini sudah final. Sanksi-sanksi sudah dijatuhkan kepada emiten. Sampai saat ini, kami tidak menemukan itu (unsur kesengajaan, red),” ungkapnya.

Selain Garuda, sanksi dan denda dijatuhkan pada Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan. Merekalah yang mengaudit LKT 2018 Garuda tersebut. Sanksi diberi berdasar hasil investigasi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan (PPPK Kemenkeu) atas kasus tersebut.

Auditor LKT 2018 melanggar aturan baku akuntasi terkait dengan laporan pendapatan Garuda dan PT Mahata Aero Teknologi yang diikat dalam kesepakatan kerja sama. OJK membekukan izin selama satu tahun terhadap Kasner Sirumapea. Dia terbukti melakukan pelanggaran berat yang menimbulkan pengaruh signifikan terhadap opini laporan auditor independen (LAI).

Sementara itu , KAP Tanubrata Sutanto Fahmi & Rekan yang juga member BDO International diberi peringatan tertulis. Mereka wajib memperbaiki penerapan sistem pengendalian mutu KAP. BDO International Limited pun wajib melakukan penelaahan ulang (review) terhadap KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan. ”Dalam hal ini, auditor tidak menerapkan sistem pengendalian mutu dalam pemeriksaan laporan Garuda Indonesia,” kata Sekjen Kemenkeu Hadiyanto.

Selama pembekuan satu tahun, yang bersangkutan tidak boleh menjadi auditor yang menandatangani laporan audit Kantor Akuntan Publik (KAP). Nanti, setelah lewat masa hukuman, mereka bisa mengajukan permohonan izin baru. ”Ini masuk skala pelanggaran berat kalau sampai dibekukan seperti ini,” ungkap Hadiyanto.

Selain OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada Garuda. Juga, denda sebesar Rp 250 juta. Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sandono menyebutkan, Garuda melanggar aturan Nomor III.1.2 Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi. Di sana disebutkan laporan keuangan wajib disusun dan disajikan sesuai Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7.

BEI meminta Garuda memperbaiki dan menyajikan ulang laporan keuangan interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Maret 2019. ”BEI juga meminta public expose insidental dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien,” papar Yulianto.

Kemarin setelah Garuda dinyatakan bersalah, harga sahamnya terjun bebas 30 poin atau 7,58 persen ke posisi Rp 366 per lembar. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, bursa belum perlu melakukan suspensi perdagangan saham Garuda. ”Bursa akan senantiasa memantau pergerakan harga saham dan keterbukaan informasi serta melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

VP Corporate Secretary PT Garuda Indonesia (PERSERO) Tbk M. Ikhsan Rosan menegaskan, kontrak dengan Mahata Aero Teknologi baru berjalan 8 bulan. Seluruh pencatatan keuangannya telah sesuai ketentuan PSAK.(nis/rin/vir/c12/hep/lim)

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook