YLBHI Tantang Mahfud MD Desak Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Nasional | Senin, 28 Oktober 2019 - 20:45 WIB

YLBHI Tantang Mahfud MD Desak Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Mahfud MD saat di Istana Negara, Senin (21/10). Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini menjabat Menkopolhukam itu didesak YLBHI untuk segera mendorong Jokowi mengeluarkan Perppu KPK. (Raka Denny/Jawa Pos)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terus mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu KPK. Mereka pun menantang meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD agar bisa meyakinkan Jokowi.

Karena menurut Ketua YLBHI Asfinawati, sebelum masuk dalam jajaran pemerintahan, Mahfud turut mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu tersebut.


"Jadi Pak Mahfud yang saat ini ada di pemerintahan itu idealnya segera menggoalkan Perppu KPK. Karena kita tahu dia kan yang menghubungi Pak Jokowi secara intens agar ada Perppu KPK," kata Asfinawati di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/10).

Asfina mengharapkan, Mahfud dapat memprioritaskan kinerjanya agar Presiden menerbitkan Perppu KPK. Meski seyogyanya, penerbitan Perppu merupakan hak prerogatif Presiden.

“Saya kira keberhasilan sebulan pertama itu,” terang Asfinawati.

Oleh karenanya, Asfinawati menilai, jika mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak berhasil membujuk Presiden menerbitkan KPK. Maka dia telah gagal menghadapi konstelasi politik.

"Kalau itu gagal kita bisa tahu, mungkin itu pertanda kalau beliau bisa gagal juga menghadapai konstelasi politik yang ada. Jadi politik lebih berat dari pada objektifitas hukum," pungkasnya.

Untuk diketahui, hingga kini elemen mahasiswa hingga masyarakat masih terus menuntut Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK. Sebab dinilai, UU KPK hasil revisi melemahkan kinerja KPK.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook