JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta para kepala daerah secara aktif mengevaluasi seluruh peraturan daerah (perda). Ketika ditemukan ada perda yang menghambat investasi, segera dibatalkan agar tidak mengganggu iklim pembangunan di daerah. Jika kepala daerah tidak membatalkan perda bermasalah, maka Kemdagri yang akan mengambil alih untuk membatalkannya.
‘’Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah dan diberi kewenangan untuk melakukan evaluasi. Jadi karena diberi kewenangan oleh undang-undang, maka apabila gubernur tidak membatalkan, Mendagri dapat mengambil alih kewenangan tersebut,’’ ujar Tjahjo, Kemarin.
Tjahjo mengingatkan hal tersebut, sebagai tindaklanjut perintah Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Disebutkan, saat ini terdapat sekitar 42.633 peraturan perundang-undangan. Di mana dari jumlah tersebut, sekitar 3.000 perda diduga bermasalah. Karena itu perlu segera dibatalkan. Khusus di Riau, perda parkir yang sempat menjadi polemik di Kota Pekanbaru hingga saat ini belum jelas keberadaannya. Pasalnya, banyak pihak yang tidak menerima besaran retribusi parkir didalam perda yang sudah disahkan DPRD Pekanbaru tersebut mencapai Rp8 ribu. Tjahjo mengaku pihaknya telah menerbitkan Peraturan Medagri Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Permendagri hadir sebagai acuan daerah dalam membentuk produk hukum daerah.
‘’Langkah yang telah kami lakukan adalah membangun komunikasi dunia maya dengan stakeholders daerah melalui sistem e-perda dan e-register. Sehingga effesiensi dan efektivitas pembentukan peraturan daerah dapat diwujudkan,’’ ujar Tjahjo. (gir/jpnn)