JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pada masa reses, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap DPR tetap bisa membahas Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2019.
Sebab, regulasi tersebut harus tersedia sebelum tahapan dimulai pada 17 Agustus mendatang. Menurut Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, pihaknya akan mengajukan permintaan khusus kepada komisi.
Karena itu, dia berharap DPR mau membahasnya di tengah massa reses.
"Kami nanti ada permintaan khusus ke komisi dua agar diprioritaskan," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2017).
Diketahui, sesuai ketantuan pasal 75 ayat 4 UU Pemilu, penyusunan PKPU harus melalui proses rapat dengar pendapat dengan DPR dan Pemerintah. Dengan demikian, penyelenggara tidak bisa mengesahkan turunan teknis tanpa melakukan tahapan tersebut.
Menurutnya, prioritas tersebut setidaknya bisa diberikan untuk PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu karena regulasi itu lah yang akan menjadi pijakan jajarannya di seluruh Indonesia dalam menjalankan pelaksanaan pemilu. Sementara PKPU lainnya bisa disusul setelahnya.
"Di UU tahapan dipatok 20 bulan sebelum hari H. Itu kalau dihitung kan berarti 17 agustus 2017 ini. Kami harapkan sebelum itu draf PKPU tahapan sudah dibahas," sebutnya.
Draf PKPU tentang Tahapan dan Jadwal sendiri, sambungnya, sudah selesai disusun. Bahkan, sudah diajukan ke DPR sejak pembahasan UU Pemilu masih berlangsung.
"Sudah diajukan, tinggal menunggu jadwal," tuntas mantan Ketua Bawaslu Banten itu.
DPR diketahui akan mulai reses besok (28/7/2017) hingga (15/8/2017) mendatang, atau dua hari jelang dimulainya tahapan. (far)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama