JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Koordinator massa aksi kawal sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Abdullah Hehamahua meminta massa aksi agar membubarkan diri mulai pukul 17.00 WIB. Hal itu untuk menghindari aksi disusupi oleh oknum perusuh. Sebab apabila membubarkan diri pukul 18.00 WIB hari sudah gelap sehingga sulit membedakan kawan dan lawan.
Keputusan membubarkan diri pukul 17.00 WIB juga karena Abdullah yang memiliki pengalaman sebagai penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah bisa membaca arah putusan hakim yang banyak menolak dalil kubu Prabowo-Sandi.
’’Jam 5 nanti kita akan selesai. Dengan pengalaman saya di KPK 12 tahun kita tahu hasilnya bahwa 02 ditolak,’’ ujar Abdullah dari mobil komando di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Meski begitu, Abdullah memastikan perjuangan untuk menegakkan keadilan tidak berhenti sampai di sini. Besok mereka akan mendatangi Komnas HAM untuk mengadukan meninggalnya ratusan petugas KPPS dan jatuhnya korban jiwa saat aksi 21-22 Mei.
Selain itu, Abdullah juga mengajak massa untuk membuat aduan ke DPR RI. Supaya lembaga penyelenggara pemilu diinvestigasi atas kecurangan pemilu yang terjadi. Tak berhenti di situ, massa juga berencana membawa persoalan ini ke Pengadilan Internasional. Mereka menginginkan IT KPU diinvestigasi. Dengan harapan keadilan bisa tegakkan.