JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana mengaku menghabiskan miliaran rupiah untuk menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2019. Uang miliaran tersebut habis untuk biaya fotokopi berkas gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
’’Saya bukan yang menghitung beberapa angkanya, tapi yang saya tahu memang untuk fotokopi itu banyak. Karena itu penting untuk dipikirkan ke depan hal-hal begini, salah satunya adalah bisa mendigitalisasi bukti-bukti. Jadi, enggak perlulah kita meng-copy sedemikian banyak kertas,’’ kata Denny di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Denny menilai, banyaknya berkas yang dibutuhkan sebagai bukti perkara gugatan pilpres 2019 sangat tidak efisien. Selain tidak ramah lingkungan, majelis hakim juga tidak membaca semua terkait bukti perkara yang diajukan.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini berharap, ke depan pemerintah dapat menerapkan prinsip peradilan yang berbasis teknologi. ’’Alangkah baiknya ke depan kita memikirkan untuk betul-betul menerapkan prinsip peradilan berbasis teknologi yang paperless,’’ terang Deny.
Kendati demikian, Denny mengaku optimistis gugatan mereka bakal dikabulkan oleh MK. Dia menyampaikan, tim hukum BPN Prabowo-Sandi telah maksimal menghadirkan saksi dan ahli dalam persidangan. Dia menyebut, kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) bukan hanya dibuktikan melalui tautan berita. Dirinya menyebut, telah menghadirkan saksi dalam persidangan untuk memperkuat bukti yang diajukannya ke MK.