JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan penghapusan hukuman mati diapresiasi Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Seperti alasan yang disampaikan MA, menurut Hidayat, hukuman mati masih sangat baik diberlakukan di Indonesia terlebih bagi para gembong narkoba.
Hidayat bahkan mendesak Jaksa Agung segera melakukan eksekusi pada para terpidana hukuman mati. Jangan sampai tertunda-tunda. Karena penundaan eksekusi mati menyebakan masyarakat melupakan tindak pidana yang dilakukan.
“"Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, segerakan saja. Jangan terpengaruh oleh asing", kata Hidayat usai menjadi pembicara pada sosialisasi Empat Pilar di kalangan Jaringan Pemuda Remaja Masjid Indonesia (JPRMI). Acara di Bandung Jawa Barat, Sabtu (27/2/2016).
Penundaan eksekusi mati, kata Hidayat, membuat efek jera bagi para pengedar narkoba menjadi lemah. Penundaan eksekusi akan merugikan keuangan negara. Juga menyebabkan para terpidananya makin stress, karena terus dalam bayang-bayang esksekusi. Hidayat mengakui, wajar jika negara asing membela warganya. Namun mereka juga harus menghormati hukum di Indonesia.
“Seharusnya mereka cegah warga mereka mengedarkan narkoba,” imbuhnya.
Sebelumnya MA telah menolak permohonan penghapusan hukuman mati yang diajukan warga negara Perancis Serge Atlaoui dan warga negara Belanda Nicolas Garnick Josephus Garardus. Kedua gembong narkoba itu meminta hukuman matinya dianulir karena alasan HAM. Namun permohonan itu ditolak dengan alasan, hukuman mati masih dibutuhkan saat ini. (flo)
Sumber: JPNN
Editor: Hary B Koriun