JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Berdasarakan undang-undang yang baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus meminta izin terlebih dahulu kepada Dewan Pengawas. Pimpinan KPK harus menyertakan surat perintah penyidikan (sprindik) ataupun surat perintah penyelidikan (sprinlidik) sebelum menyadap orang yang dituju.
"Pimpinan KPK harus mengirimkan surat kepada Dewas. Dan penyidik langsung membawa izin tersebut ke Dewas yang diterima oleh Kepala Sekertariat Dewas. Kemudian saat itu juga langsung gelar perkara karena sesuai ketentuan persyaratan penyadapan," ujar Alebertina Ho di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/1).
Albertina juga mengatakan, jika penyadapan tersebut disetujui. Maka Dewan Pengawas akan membalas surat tersebut. Termasuk juga jika penyadapan ditolak.
"Jadi sesuai ketentuan izin penyadapan ini akan diberikan dalam tempo 1X24 jam," ungkapnya.
Menurut Albertina, izin surat penyadapan berlaku sampai dengan enam bulan. Itu bisa diperpanjang dengan catatan pimpinan KPK melaporkan hasil penyadapan terhadap terduga koruptor.
"Kemudian untuk penyadapan ada kewajiban dari penyidik untuk melaporkan setelah selesai melakukan penyadapan," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal