JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pencurian ikan di wilayah laut Indonesia oleh nelayan asing terus saja terjadi. Kabar terbaru, KP Baladewa-8002 milik Pol Air Baharkam Polri berhasil menangkap kapal penangkap ikan, KMN Tuna Mandiri 02. Kapal berukuran 29 GT tersebut ditangkap saat sedang beraksi menangkap ikan secara ilegal di Laut Halmahera, Mauluku Utara.
"Kapal KMN Tuna Mandiri 02, berbendera Indonesia, dengan nakhoda atas nama Racel John, warga negara Filipina kami tangkap pada 19 Desember pukul 23.00 WIT," ujar Kepala Pelaksana Harian Satgas Laksdya Widodo dalam siaran persnya, Sabtu (26/12).
Selain Racel, sebanyak 25 orang ABK berkewarganegaraan Filipian juga ikut diamankan. Adapun barang bukti yang telah disita yakni kapal ikan jenis tuna besar sebanyak 100 ekor, ikan tuna sedang sebanyak 200 ekor.
Selain itu perahu Ketinting 24 unit, alat pancing sebanyak 48 buah, GPS 1 unit dan radio 2 unit. "Kapal KMN Tuna Mandiri O2 menangkap ikan tanpa memiliki dokumen yang sah serta ABK kapal tersebut adalah pekerja asing atau warga negara asing yang masuk wilayah Indonesia," papar Widodo.
Pemilik kapal terancam dipidana karena melanggar Pasal 92 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 69 UU No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU 31 tahun 2009 tentang Perikanan. Saat ini kapal KMN Tuna Mandiri 02 tersebut berada di Ternate Maluku Utara untuk proses lebih lanjut.(chi)
Sumber: JPNN
Editor: Hary B Koriun