JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto akan menyaksikan pembacaan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dari kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Kabar tersebut dipastikan oleh Koordinator Jurubicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (26/6).
’’Beliau akan mendengarkan keputusan MK dari Kertanegara kemungkinan bareng bang Sandi dan beberapa tokoh partai politik koalisi dan tokoh lain,’’ ujar Dahnil. Mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah ini menyebutkan seluruh jajaran BPN Prabowo-Sandi berharap gugatan kuasa hukum paslon 02 dikabulkan.
Harapan tersebut, katanya, dapat terkabul jika MK berpandangan progresif dengan melihat seluruh fakta dan bukti serta tidak sekedar membuat putusan berdasar selisih suara. ’’MK harus fokus pada hal-hal yang konstitusional membangun paradigma progressif seperti yang dilakukan MK selama ini, tidak mereduksi atau mengecilkan MK sekedar menjadi mahkamah hitung-hitungan, mahkamah kalkulator,’’ sebut Dahnil.