JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diminta untuk membuat kebijakan yang pronelayan. Sejumlah kebijakan pada masa lampau yang tidak pronelayan dapat dianulir atau dicabut.
Permintaan itu dikemukakan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Timur. Dewan Penasihat HNSI Jawa Timur Bambang Haryo Seokartono mengatakan, Edhy Prabowo jangan ragu untuk mencabut sejumlah kebijakan yang menyengsarakan nelayan dalam negeri.
Dia mencontohkan pelarangan penangkapan benur lobster yang teruang dalam Permen KP No. 56 Tahun 2016. "Larangan penangkapan benur lobster ini mengakibatkan ribuan nelayan kehilangan mata pencarian. Negara kehilangan potensi ekonomi, termasuk dari ekspor hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun," ungkap Bambang Haryo dalam keterangan persnya, Selasa (24/12).
Dia menegaskan bahwa Indonesia merupakan sumber lobster terbesar di dunia meskipun biota laut bernilai tinggi ini sebenarnya endemik dari Pulau Christmas, Australia.
Potensi benur lobster Indonesia diperkirakan mencapai 2-3 miliar per tahun. Di Lombok Tengah saja potensinya mencapai 300 juta ekor per tahun. Data Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) menyatakan terdapat 20 lokasi potensial sumber lobster di seluruh Indonesia.
"Begitu melimpah benur lobster, nelayan kita bisa memanen selama 10 bulan sepanjang tahun," papar Bambang Haryo.
Sebagai perbandingan, kata Bambang, potensi benur lobster di Vietnam hanya sekitar 2-3 juta ekor per tahun. Nelayan di sana hanya bisa memanen 1-2 bulan saja. Anehnya sejak pelarangan, ekspor lobster Vietnam justru melonjak padahal negara itu sangat bergantung dari impor benur dari Indonesia.
"Potensi ekonomi benur lobster di Indonesia mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun apabila per ekornya dihargai sekitar Rp50 ribu. Kalau benur ini dibudidayakan hingga ukuran 500 gram harganya bisa mencapai Rp500 ribu sehingga potensi ekonominya jauh lebih besar lagi," jelas Bambang Haryo.
Dia mengatakan, benur lobster justru harus segera ditangkap oleh nelayan sebab jika tidak akan habis dimakan oleh predatornya, seperti ikan kakap, kerapu, dan ikan karang.
Berdasar penelitian Prof Dr Clive Jones, peluang hidup benur lobster hanya 0,01 persen atau hanya 1 dari 10.000 lobster yang mampu bertahan hidup di alam liar.
Ironisnya, sebelumnnya ada larangan menangkap benur lobster dan membolehkan penangkapan lobster ukuran besar. Padahal lobster seukuran itu merupakan potensi indukan dan pejantan. "Lobster ukuran itu sudah mampu menyesuaikan diri dengan habitat di perairan Indonesia, seharusnya tidak ditangkap agar bisa berkembang biak secara alami," ujar anggota Komisi V DPR periode 2014-2019 itu.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi