KPK Dinilai Tak Serius Tangkap Harun Masiku

Nasional | Rabu, 25 Agustus 2021 - 17:50 WIB

KPK Dinilai Tak Serius Tangkap Harun Masiku
Ilustrasi. (JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Lambatnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam meringkus buron Harun Masiku jadi pertanyaan pihak Indonesia Corruption Watch (ICW). Pihak ICW memandang, KPK yang dipimpin Firli Bahuri tak punya keseriusan untuk meringkus tersangka pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 tersebut.

“Pernyataan Deputi Penindakan KPK, Karyoto, perihal keberadaan Harun Masiku. Bagi ICW, Harun Masiku akan sulit tertangkap jika komposisi Pimpinan KPK masih seperti saat ini,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (25/8/2021).

Sebab, sedari awal proses penanganan perkara, ICW melihat permasalahannya bukan pada kemampuan, akan tetapi kemauan dari Pimpinan KPK. Ditambah lagi dengan diberhentikannya beberapa orang pegawai yang ditugaskan mencari keberadaan Harun melalui Tes Wawasan Kebangsaan.

"ICW menilai Pimpinan KPK hari ini, khususnya Ketua, Firli Bahuri, telah berhasil memberangus kelembagaan dan mengobrak-abrik penindakan KPK dalam waktu yang sangat singkat. Mungkin itu satu-satunya keberhasilan yang bisa diperlihatkan KPK saat ini,” cetus Kurnia.

Hal ini ditandai dengan penyingkiran 75 pegawai KPK melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Hal ini pun yang diduga menurunnya kinerja penindakan.

"Anjloknya kinerja penindakan KPK pada semester I tahun 2021 bukan faktor pandemi Covid-19, melainkan karena Pimpinan KPK sibuk dengan agenda menyingkirkan 75 pegawai melalui Tes Wawasan Kebangsaan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK Karyoto mengklaim, pihaknya terus memburu tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Bahkan, Karyoto mengaku sangat bernafsu untuk meringkus Harun Masiku.

Baca Juga :Boyamin Saiman Sebut KPK Tak Punya Kemauan Menangkap Politisi PDIP Harun Masiku

“Saya sangat nafsu sekali ingin menangkap kalau diperintah. Waktu itu pak ketua sudah memerintahkan kau berangkat, tapi kesempatannya belum ada,” kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).

Karyoto pun mengklaim, pihaknya terlebih dahulu mengetahui keberadaan Harun Masiku sebelum Kasatgas KPK nonaktif Harun Al Rasyid membukanya ke publik. Dia menyebut, informasi yang diterima Karyoto sama seperti dengan Harun Al Rasyid.

"Kalau masalah DPO kalau kita menyebutkan di mana-mana nggak efektif. Memang kemarin sebenarnya sudah masuk, sebelum Harun Al Rasyid teriak-teriak saya tahu tempatnya saya tahu tempatnya, hampir sama informasi Harun Al Rasyid dan kami, hanya saja karena tempatnya bukan di dalam, kita mau ke sana juga bingung,” ujar Karyoto.

Oleh karena itu, Karyoto membantah anggapan publik terkait KPK yang enggan menangkap mantan Caleg PDIP Harun Masiku. Dia menegaskan, KPK akan meringkus jika mengetahui secara pasti keberadaan Harun Masiku.

"Selama yang bersangkutan ada dan bisa dipastikan A1 keberadaannya saya siap berangkat,” tegas Karyoto.

Sebagaimana diketahui, tersangka Harun Masiku sudah 17 bulan menjadi DPO KPK. Harun yang merupakan mantan Caleg PDI Perjuangan ini ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, dan Saeful Bahri.

Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina telah terbukti menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun Masiku dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Wahyu dan Agustiani telah divonis dalam kasus ini. Mantan komisioner KPU itu divonis enam tahun penja, sedangkan Agustiani Tio divonis empat tahun penjara. Sementara itu, Saeful Bahri telah divonis satu tahun dan delapan penjara.

Saeful Bahri terbukti bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Ketiganya telah dijebloskan ke Lapas untuk menjalankan hukuman pidana.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Erwan Sani









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook