JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera berkirim surat ke Presiden Joko Widodo usai Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya Rabu (22/11) malam. Surat itu berisi rekomendasi untuk pemberhentian sementara Firli Bahuri.
Sesuai dengan kewenangan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK Pasal 32 Ayat 2 menyebutkan bahwa jika pimpinan KPK menjadi tersangka maka akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Dan itu tentu melalui keputusan Presiden,” ucap Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Kamis (23/11).
Untuk itu, kemarin Dewas KPK mulai mengirimkan surat ke presiden. Surat pemberitahuan itu bertujuan untuk menjalankan sesuai mekanisme. Bahwa jika ada pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka maka diberhentinkan sementara.
Sementara terkait dengan laporan soal pelanggaran etik yang masuk ke Dewas, Syamsuddin mengatakan prosesnya akan tetap dilanjut. Sebab, yang ditangani Polda Metro Jaya saat ini adalah etik. Sementara Dewas memproses terkait pelanggaran etik. “Bisa jadi prosesnya akan kami percepat,” paparnya.
Bagaimana tanggapan Istana? Di sela-sela kunjungan di Papua, Presiden Joko Widodo cukup irit mengomentari kasus ini. “Hormati semua proses hukum,” katanya saat ditanya oleh awak media.
Di Jakarta, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari kepolisian. “Atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini (kemarin, red) sekitar jam 17.00 WIB,” katanya.
Sesuai dengan perundangan yang berlaku, maka Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres). “Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden (Jokowi),” ucapnya.
Dalam UU 19/2019 ketika Ketua KPK ditetapkan sebagai tersangka diberhentikan sementara. Pada Pasal 32 yang sudah diubah pada UU KPK yang baru maka presiden akan mengeluarkan Keppres. “Pasal 32 Ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka, pemberhentian sementara sebagai posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentu harus dibungkus dalam satu Keppres oleh presiden,” katanya.
Sejauh ini pihak Istana belum menunjuk siapa petugas pelaksana tugas (Plt) yang akan ditunjuk. “Itu domain hukumlah tentu kita menyerahkan itu pada ranah hukum,” kata Ari ketika ditanya pendapatnya terkait penetapan kasus ini apakah ada muatan politik atau tidak.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak menuturkan, setelah penetapan tersangka terdapat sejumlah langkah penyidikan yang dilakukan. “Pertama kami melengkapi adiministrasi penyidikan setelah gelar perkara penetapan tersangka,” urainya.
Langkah selanjutnya berupa melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan. “Langlah lain berupa penyelesaian pemberkasan dan mengirimkan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta,” jelasnya.
Bagian lain, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Kombespol Arief Adiharsa menjelaskan bahwa surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dikirimkan ke Sekretariat Negara (Setneg) Kamis (23/11). “Ya betul dikirim hari ini (kemarin, red),” ujarnya.
Terkait kapan akan memeriksa Firli sebagai tersangka, dia mengatakan bahwa akan dibahas terlebih dahulu langkah selanjutnya. “Rencana selanjutnya masih dibahas,” ujarnya.
Mantan Ketua KPK 2015-2019 Agus Rahardjo mengatakan, insiden yang memperburuk citra KPK ini tidak terlepas dari proses seleksi pada 2019 lalu. Di mana, panitia seleksi meloloskan Firli Bahuri sebagai kandidat menjadi pimpinan KPK. Yang sejatinya sudah memiliki permasalahan dan kredibilitasnya dipertanyakan.
“Saya sudah memberikan saran. Bahkan sempat menulis surat terbuka soal ini,” paparnya. Surat tersebut dia tunjukkan ke Presiden dan panitia seleksi serta DPR RI. Namun, tidak pernah ada tanggapan.
Terkait penggantian Ketua KPK, langkah itu harus segera dilakukan sesuai UU KPK. Dia tidak permasalahkan, apakah menggunakan mekanisme defenitif maupun pelaksana tugas (plt). Yang jelas, Agus meminta Presiden segera menetapkan penggantinya.
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto mengatakan, saat ini yang diperlukan adalah plt, yang berasal dari luar komisioner yang aktif. Ini penting karena melihat kondisi KPK yang belum kondusif usai Firli ditetapkan sebagai tersangka.
“Bahkan kalau perlu, komisioner yang saat ini masih aktif saat ini juga diganti,” paparnya. Sebab jika melihat kontruksi kasus saat ini, bukan tidak mungkin komisioner lainnya ikut terlibat terkait perkara ini. Untuk itu, demi kondusifitas sudah sebaiknya juga diganti.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengapresiasi sikap tegas kepolisian yang telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. “Apresiasi buat Polri yang akhirnya menetapkan TSK kepada ketua KPK,” ungkap Sahroni.
Penetapan Firli sebagai tersangka, kata Sahroni, mengindikasikan ada yang keliru di KPK. Karenanya, diperlukan evaluasi kepada komisioner KPK untuk lebih terang benderang dan koreksi terhadap kinerjanya. Tak itu saja, lanjut politisi Partai Nasdem itu, kasus tersebut juga menjadi pembelajaran untuk semua bahwa jangan gegabah dalam penegakan hukum yang selalu menangkap orang.
Dengan status tersangka, legislator asal Dapil DKI Jakarta itu mendesak Firli mengundurkan diri dari posisi sebagai Ketua KPK. “Mestinya Firli dengan inisiatif sendiri langsung mundur atas perkara yang dihadapinya,” kata dia.
Apakah Firli akan diganti dari posisinya sebagai ketua KPK, Sahroni menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi. Sebab, pergantian ketua KPK itu kewenangan presiden langsung.
Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga memberikan apresiasi terhadap langkah Polda Metro Jaya. Dengan penetapan tersangka tersebut beban KPK menjadi berkurang. “Karena otomatis Firli harus non aktif,” paparnya.
Dengan nonaktif tersebut, Firli bisa fokus untuk menghadapi permasalahan hukumnya. Bagi KPK juga akan lebih ringan karena tidak lagi terpengaruh dengan masalah-masalah yang terjadi di luar institusinya.
“Kalau tidak cepat ditersangkakan, juga potensial membuat Firli bermanuver. Memberikan persembahan-persembahan seperti saat ngomong soal Harun Masiku,” ujarnya.
Sementara Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Hikmah Busyro Muqqodas menuturkan bahwa penetapan tersangka terhadap Firli oleh Polda Metro Jaya merupakan bentuk kepekaan, independensi, dan tanggung jawab Polri dalam atsa praktek korupsi sebagai kejahatan politik di Indonesia. “Langkah kepolisian harus diapresiasi,” jelasnya.
Dengan penetapan tersangka tersebut, dia mendesak Firli untuk mundur dari posisi ketua dan pimpinan KPK. Karena perbuatan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan itu tindakan tidak beradab. “Kepada Presiden juga diharapkan melakukan evaluasi dalam pembentukan panitia seleksi,” jelasnya.
Untuk DPR diharapkan memetik pelajaran sebesar-besarnya dalam proses seleksi calon pejabat penegak hukum. Seleksi tersebut harus bebas dari kepentingan politik pragmatis. “Sekaligus harus transparan,” terangnya.
Sementara itu, ada yang unik sebelum Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka. Rabu pagi (22/11), Firli baru saja menerima penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Penghargaan itu diberikan ke KPK terkait kategori lembaga yang mengangkat pengelolaan barang milik negara (BMN) sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi.
’’Kami tentu berterima kasih kepada kementerian/lembaga yang hadir hari ini untuk terus juga menunjukkan kepeduliannya. Tidak hanya pada saat meminta atau mendapatkan anggaran untuk belanja negaranya, namun pada saat sudah membelanjakan, terutama belanja modal dan berbentuk aset,’’ ujarnya pada Anugerah Reksa Bandha.
Selain Firli, penerima penghargaan lainnya yakni Menparekraf Sandiaga Uno, Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Ketua BNPT Rycko Amelza Dahniel, dan pimpinan K/L lainnya.
Terkait KPK, Ani mengapresiasi peran lembaga antirasuah itu karena membantu memulihkan hak negara melalui penegakan hukum. Ia menyinggung peran KPK hingga Kejaksaan Agung dalam mengembalikan rampasan aset negara.
Bendahara Negara juga mendukung langkah KPK hingga Kejagung yang melelang barang sitaan berupa aset negara dari setiap kasus penegakan hukum. ’’Di dalam hal ini kita mampu bisa memulihkan hak keuangan negara. Itulah area yang kita ingin terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan institusi penegak hukum agar proses dalam penanganan aset rampasan dan pelelangan bisa secara efisien sehingga kualitas aset tidak memburuk,’’ tuturnya.
Usai mendapat penghargaan, malam harinya, Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
KPK Akan Beri Bantuan Hukum
Pastikan KPK tetap solid dan akan menyelesaikan perkara dan penanganan kasus yang saat ini sedang ditangani lembaga antirasuah. “Atas nama KPK. Kami menghormati proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya saat ini,”ucap Wakil Ketua KPK Alexander Martawa di Gedung KPK, kemarin.
Dia meminta agar publik juga menghormati asas praduga tak bersalah terkait ditetapkannya Firli sebagai tersangka. Dia juga berjanji, pimpinan KPK akan tetap solid. Serta tetap menuntaskan berbagai perkara korupsi. Baik yang sedang dalam penyelidikan, penyidikan, dan mengawal proses yang sedang berlangsung di persidangan. “Juga akan tetap aktif dalam sosialisasi pencegahan korupsi,” paparnya.
Di singgung soal status Firli, Alex menyebut yang bersangkutan masih tetap pegawai KPK. Jadi tetap berhak mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan mekansime yang berlaku. Tentu menjadi hak Firli untuk melakukan perlawanan dalam upaya hukum.
Alex juga memastikan saat ini, Firli masih sangat aktif. Firli juga masuk berada di ruang kerjanya kemarin. Meski Polda telah menetapkannya sebagai tersangka. “Sekali lagi kami menganut asas praduga tak bersalah,” paparnya.
Di desak apakah akan melakukan permintaan maaf ke publik, dengan sedikit memotong, Alex mengatakan, dirinya secara pribadi tidak. Karena menurutnya kasus ini masih belum terbukti dan akan dibuktikan dalam proses lebih lanjut nantinya.
Dia juga membantah adanya hubungan buruk dengan Polda Metro Jaya. Sampai saat ini KPK masih tetap berkoordinasi dengan kepolisian. “Jadi tidak ada masalah,” paparnya.(elo/lum/idr/dee/lyn/elo/lyn/das)
Laporan JPG, JakartaLaporan JPG, Jakarta