JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap motif mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang tega melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Listyo, Ferdy Sambo diduga melakukan tindak pidana tersebut karena marah dan emosi, setelah mendengar laporan istrinya, Putri Candrawathi terkait peristiwa di Magelang.
“Motif Saudara FS melakukan perbuatan tersebut karena yang bersangkutan marah dan emosi atas setelah mendengar laporan dari Ibu PC, terkait dengan peristiwa yang terjadi di Magelang yang dianggap mencederai harkat martabat keluarga,” kata Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Meski demikian, Listyo tidak menjelaskan secara rinci terkait peristiwa yang terjadi di Magelang. Dia menyebut, hal itu akan terungkap secara terang di pengadilan.
“Untuk lebih jelasnya nanti akan diungkapkan di persidangan,” tegas Listyo.
Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam insiden pembunuhan Brigadir J. Tiga di antaranya merupakan anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal.
Sementara dua pihak lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan seorang asisten rumah tangga, Kuat Maruf. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman