FOKUS PENINDAKAN DAN PENCEGAHAN

KPK Maunya Revisi UU KPK Dicabut Saja dari Prolegnas

Nasional | Rabu, 24 Februari 2016 - 01:51 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda pembahasan revisi UU KPK belum sepenuhnya memuaskan harapan publik. Termasuk KPK sebagai pelaksana undang-undang tersebut. Pimpinan KPK setuju jika revisi UU KPK lebih baik dikeluarkan dari program legislasi nasional atau prolegnas.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, akan lebih baik jika revisi UU KPK dicabut dari prolegnas. ’’Lebih baik dicabut jadi kita bersama fokus dalam mengudak-udak para koruptor,’’ ujar Saut. Menurut dia, saat ini pemberantasan korupsi entah itu program pencegahan maupun penindakan harus dilakukan bersama-sama. Sebab indeks persepsi korupsi Indonesia masih terjerembab di bawah angka 5. Saut juga menambahkan harusnya sebelum revisi masuk prolegnas, DPR dan pemerintah menyusun naskah akademis. Nah, di dalamnya KPK harus dilibatkan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Senada dengan Saut, komisioner KPK lainnya, Laode M. Syarief juga berharap revisi UU KPK dikeluarkan dari prolegnas. Dia memberi saran agar DPR menyelesaikan dulu sejumlah undang-undang yang lebih prioritas, misalnya RUU Perampasan Aset.

’’UU Perampasan Aset itu akan memperkuat penegak hukum, baik KPK, Kejaksaan maupun Polri,’’ ujarnya.

Suara pencabutan revisi UU KPK dari prolegnas juga berembus di parlemen. Setidaknya, hingga kemarin, dua fraksi yang telah terang menyuarakannya. Yaitu, dari Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS. Bahkan, khusus untuk PKS, penegasan tentang dorongan tersebut disampaikan langsung Presiden PKS Sohibul Iman.

”Sikap PKS tidak hanya menunda, kami meminta revisi UU KPK dicabut dalam prolegnas,” kata Sohibul, lewat keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Menurut dia, energi DPR dan pemerintah lebih baik difokuskan UU lain yang lebih subtantif dan manfaatnya dirasakan langsung oleh rakyat. Mulai dari RUU Kewirausahaan Nasional; RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga; RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam: RUU Ekonomi Kreatif, dan beberapa RUU prioritas lainnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook