FOKUS PENINDAKAN DAN PENCEGAHAN

KPK Maunya Revisi UU KPK Dicabut Saja dari Prolegnas

Nasional | Rabu, 24 Februari 2016 - 01:51 WIB

Selain PKS, Gerindra juga meminta hal yang sama. Sikap tersebut didasarkan pada rapat fraksi, di Komplek Parlemen, Jakarta, kemarin.

”Jangan sekadar ditunda, Kalau menunda itu kan bisa dibahas, meski juga bisa tidak. Makanya, kami minta dikeluarkan dari prolegnas saja,” tegas Sekretaris Fraksi Gerindra Fary Djemi Francis, usai rapat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Meski menyatakan kalau penundaan tetap perlu diberikan apresiasi, namun lanjut dia, 4 poin revisi UU KPK yang ada saat ini telah jelas-jelas akan melemahkan KPK.

”Jadi, kalau yang mau disosialisasikan empat poin, tetap saja kami akan menolak,” tandasnya.   

Sebelum akhirnya pemerintah dan DPR sepakat menunda revisi UU KPK, DPR sempat mengagendakan pengambilan keputusan draf revisi UU KPK menjadi usul inisiatif DPR, pada sidang paripurna, kemarin. Sidang paripurna akhirnya hanya memuat agenda tunggal pengesahan RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Penghapusan agenda pengambilan keputusan revisi UU KPK diputus pada rapat Badan Musyawarah (Bamus), pagi hari jelang sidang paripurna.(gun/dyn/owi)

Laporan: JPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook